Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.JEFERSON HUTAGAOL, S.H., M.H.
NURJAIDAH ZAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-833/L.2.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2JEFERSON HUTAGAOL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJAIDAH ZAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa NURJAIDAH ZAI pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat di Jalan P. Sidempuan, KM 12,5, Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon (Terdakwa dalam berkas terpisah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

Pada hari Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa Nurjaidah Zai yang sedang melintas di depan rumah saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan P. Sidempuan, KM 12,5, Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah melihat saksi Hendra Simatupang (Terdakwa dalam berkas terpisah) membawa 1 (satu) buah karung pelastik / goni pelasik masuk kedalam rumah Terdakwa.

Melihat hal tersebut Terdakwa masuk kedalam rumah saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan melihat saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan saksi Hendra Simatupang sedang membuka 1 (satu) buah karung pelastik / goni pelasik yang Terdakwa ketahui dari saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan saksi Hendra Simatupang merupakan milik dari saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara yang saksi Hendra Simatupang ambil dari rumah saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil saksi Hendra Simatupang dari dalam kamar depan tepatnya di dalam lemari yang terbuat dari pelastik, 45 (empat puluh lima) unit handphone dari atas meja yang berada diruang tamu, 20 (dua puluh) unit handphone dari atas meja kecil didalam kamar tengah, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari laci stelling kaca warung, 1 (satu) buah karton berwarna cokelat yang berisikan 1 (satu) pak rokok merek SURYA 16, 2 (dua) pak rokok merek SURYA ukuran kecil, 1 (satu) pak rokok merek DJI SAMSOE, 1 (satu) pak rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran besar dan 1 (satu) pak rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran kecil dan 5 (lima) unit handphone dari atas meja yang berada diwarung.

Setelah itu Terdakwa yang ikut bermufakat bersama saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan saksi Hendra Simatupang atas barang-barang tersebut, memindahkan beberapa jumlah jenis handphone dan beberapa jumlah merek rokok yang ada di dalam 1 (satu) buah karung pelastik / goni tersebut kedalam 1 (satu) buah ember berwarna putih hijau milik saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan menyuruh Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut kerumah Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam sebuah Loudspeker yang berada di dalam rumah Terdakwa sedangkan saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan saksi Hendra Simatupang pergi membagikan uang tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 saksi Hendra Simatupang datang menemui Terdakwa yang sedang berada dirumah meminta rokok milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara tersebut yang Terdakwa berikan berupa 3 (tiga) bungkus rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran besar, 3 (tiga) bungkus rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran kecil dan 3 (tiga) bungkus rokok merek SURYA ukuran kecil.

Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa menghubungi saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dengan mengatakan “put, bawalah barang itu dari sini, takut kali aku” lalu saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon menjawab dengan mengatakan “ok kak, tunggu ya, saya pikirkan dulu”.

Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa menyerahkan beberapa jumlah jenis handphone dan beberapa jumlah merek rokok milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara yang Terdakwa simpan di dalam loudspeker kepada saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon di pemandangan hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa, saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dan saksi Hendra Simatupang bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga dan membagi barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara tersebut dengan rincian Terdakwa mendapat 5 (lima) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna putih serta 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA ukuran kecil, saksi Firman Syaputra Tampubolon alias Putra Tampubolon mendapat 10 (sepuluh) unit handphone dan 9 (sembilan) bungkus rokok merek DJI SAMSOE dan saksi Hendra Simatupang mendapat 13 (tiga belas) unit handphone dan 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA dan rokok merek GUDANG GARAM MERAH.

Atas akibat perbuatan Terdakwa yang mendapat bagian berupa 5 (lima) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna putih serta 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA ukuran kecil, membuat saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara mengalami kerugian ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya