Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RIO KURNIAWAN SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 91/L.2.13.3/EOH.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO KURNIAWAN SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Rio Kurniawan Sinaga pada bulan Mei Tahun 2025 sampai dengan bulan September Tahun 2025 sekira pukul 13.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025 sampai dengan September Tahun 2025 dengan  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Faisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa Rio Kurniawan Sinaga bekerja sebagai Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep/177/1/2015, tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Dilingkungan Polda Sumut. Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah Sibolga adalah
    1. Melengkapi administrasi, perwabku dan pelaporan keuangan terkait kegiatan Polres Tapanuli Tengah;
    2. Melakukan administrasi penggajian terhadap personil Polres
  • Bahwa jabatan terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah memiliki hubungan yang erat dengan Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah, yaitu melakukan pemotongan uang iuran sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari masing masing rekening gaji personel Polres Tapanuli Tengah yang beragama Islam untuk dipindahkan ke rekening tabungan milik terdakwa sendiri yaitu an. RIO KURNIAWAN SINAGA, kemudianmenyerahkan iuran personel tersebut kepada Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah yaitu saksi Muhammad Kadapi dan saksi ANISAH
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan Juni tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah.
  •  Bahwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan Juli tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan September tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa Rio Kurniawan Sinaga pada bulan Mei Tahun 2025 sampai dengan bulan September Tahun 2025 sekira pukul 13.25 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025 sampai dengan September Tahun 2025 dengan  atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Faisal Tanjung Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa terdakwa Rio Kurniawan Sinaga bekerja sebagai Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor : Kep/177/1/2015, tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Dilingkungan Polda Sumut. Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah Sibolga adalah
  • Melengkapi administrasi, perwabku dan pelaporan keuangan terkait kegiatan Polres Tapanuli Tengah;
  • Melakukan administrasi penggajian terhadap personil Polres
  • Bahwa jabatan terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah memiliki hubungan yang erat dengan Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah, yaitu melakukan pemotongan uang iuran sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari masing masing rekening gaji personel Polres Tapanuli Tengah yang beragama Islam untuk dipindahkan ke rekening tabungan milik terdakwa sendiri yaitu an. RIO KURNIAWAN SINAGA, kemudianmenyerahkan iuran personel tersebut kepada Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah yaitu saksi Muhammad Kadapi dan saksi ANISAH
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan Juni tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah.
  •  Bahwa selanjutnya pada bulan Juni tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan Juli tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.150.000,- (Tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Juli tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan Agustus tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 140 (seratus empat puluh) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah.
  • Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus tahun 2025 terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Tapanuli Tengah menyuruh PHL Seksi keuangan yaitu saksi VERA untuk mengetik surat permohonan pemotongan gaji bulan September tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dengan lampiran daftar gaji personel Polri Polres Tapanuli Tengah dan kemudian setelah surat diketik kemudian surat tersebut dihadapkan kepada Kapolres Tapanuli Tengah dengan terlebih dahulu meminta Paraf dari Konseftor, Kasikeu, Kasium dan Waka Polres kemudian ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah dan setelah surat tersebut selesai ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah kemudian staff  PHL Seksi Keuangan yaitu saksi VERA memberikan nomor surat dan kemudian terdakwa  menyuruh VERA untuk mengantarkan surat tersebut Ke BRI Cabang Sibolga dan kemudian setelah Surat permohonan tersebut masuk ke BRI Cabang Sibolga kemudian pihak BRI Cabang Sibolga melakukan pemotongan dari masing masing rekening personil yang beragama Islam sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang yaitu sebesar Rp 50.000.,- (Lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tersebut terkumpul sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut langsung ditransfer kerekening penampungan atas nama RIO KURNIAWAN SINAGA dengan No. Rekening 0085-01-010065-53-7, kemudian setelah masuk kerekening atas nama tersebut. selanjutnya terdakwa menarik uang Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut  selanjutnya terdakwa mentransfer uang tersebut kerekening anggota terdakwa atas nama SANDI NAINGGOLAN dan kemudian SANDI NAINGGOLAN menarik tunai Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekeningnya dan menyerahkan uang potongan personil tersebut yang berjumlah Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun selanjutnya terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada ANNISA dan MUHAMMAD KADAFI akan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa, dimana seharusnya uang tersebut yang merupakan uang iuran personil beragama islam diserahkan terdakwa kepada saksi ANNISA dan saksi MUHAMMAD KADAFI yang merupakan Bendahara Badan Kemakmuran Mesjid Darussalam Polres Tapanuli Tengah                                                                                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana 
Pihak Dipublikasikan Ya