Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk nama orang tua (ayah dan ibu) Pemohon dan nama orangtua Istri Pemohon pada pada Kartu Keluarga Pemohon No. No. 1201032909090003 yang semula ditulis nama orangtua (ayah dan ibu) Pemohon adalah Muhammad Thaish dan Hasnali Menjadi M. Thaib dan Hasnah serta nama orangtua (ayah dan ibu) Istri Pemohon semula ditulis Qosin Batu bara dan Tianna Siregar Menjadi Kasim Alm dan Tiamma Siregar, dan mengganti tempat kelahiran Pemohon yang semula ditulis di Aceh Menjadi Banda Aceh gar sesuai dengan Kutipan Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah menengah Umum Program Ilmu Pengetahuan Sosial yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 22 Juni 2000 ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama orang tua (ayah dan ibu) Pemohon dan nama orangtua Istri Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon 1201032909090003 yang semula ditulis nama orangtua (ayah dan ibu) Pemohon adalah Muhammad Thaish dan Hasnali Menjadi M. Thaib dan Hasna serta nama orangtua (ayah dan ibu) Istri Pemohon semula ditulis Qosin Batu bara dan Tianna Siregar Menjadi Kasim Alm dan Tiamma Siregar dan mengganti tempat kelahiran Pemohon yang semula ditulis di Aceh Menjadi Banda Aceh agar sesuai dengan Kutipan Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah menengah Umum Program Ilmu Pengetahuan Sosial yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 22 Juni 2000 ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |