INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
222/Pdt.P/2025/PN Sbg | MESTAN ROSIDA, SE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 222/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwanama-nama milik Pemohon;
• MESTAN ROSIDA, SE, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1273034603590001, Kartu Keluarga (KK) No. 12730325501080001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tertanggal 17 Juli 2024;
• MESTAN ROSIDA SIMANJUNTAK, yang tertera dalam Surat Akte Kawin Nomor : 55/Res yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pasar III, Res. Medan Barat tertanggal 25 Juli 1980 dan;
• MESTAN ROSIDA, yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 315/Disp/1996 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga tertanggal 13 November 1996, Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah dengan Nomor Seri Ijazah : 129/S.1/STIE-AW/2002 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al-Washliyah tertanggal 28 Mei 2002;
Adalah Orang yang Sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |