Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
RIDHO FREDDY SOTARDUGA SINAGA als FREDDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO FREDDY SOTARDUGA SINAGA als FREDDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

Bahwa Terdakwa Ridho Freddy Sotarduga Sinaga Als Freddy pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Dame, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram di tangan sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan  I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 150/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa Ridho Freddy Sotarduga Sinaga Als Freddy pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Dame, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram di tangan sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 150/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Atau  Ketiga :

Bahwa Terdakwa Ridho Freddy Sotarduga Sinaga Als Freddy pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Dame, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul (petugas Kepolisian) melakukan penyelidikan diduga kuat terdakwa sedang berjualan narkotika jenis sabu, lalu saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul langsung mendekati lokasi, selanjutnya saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi Caniago, S.H., saksi Dwi Nanda Situmorang, dan saksi Ajis Asnan Sitompul melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Bahwa pada bulan Januari 2024 terdakwa pernah menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu dan terdakwa menyalahgunakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa      1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 150/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  1 (satu) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu ditimbang dengan berat brutto 0,13 (nol koma satu tiga) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 031/PK/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 atas nama Ridho Freddy Sotarduga Sinaga als Freddy yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Amphetamine dan Reaktif Methaphetamine.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya