INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
204/Pdt.P/2025/PN Sbg | NURMAWADDA SITANGGANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 204/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201021809070019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 30 Januari 2023 yang semula dituliskan Ayah Pemohon atas nama Sento Mardi Sitanggang lahir di PANANGGAHAN, 23 Agustus 1962 dan Ibu Pemohon atas nama Nursatia Manalu lahir di BOTTOT, 10 Oktober 1967, yang sebenarnya Ayah Pemohon atas nama Sento Mardi Sitanggang lahir di BOTTOT, 23 Agustus 1962 dan Ibu Pemohon atas nama Nursatia Manalu lahir di PANANGGAHAN, 10 Oktober 1967 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tempat lahir Orang Tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201021809070019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 30 Januari 2023 yang sebenarnya Ayah Pemohon atas nama Sento Mardi Sitanggang lahir di BOTTOT, 23 Agustus 1962 dan Ibu Pemohon atas nama Nursatia Manalu lahir di PANANGGAHAN, 10 Oktober 1967;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |