Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sbg KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT Tonni Gidson Silalahi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Choky Permana Hutagalung, S.H.KSP KOPDIT CU PARDOMUAN PAKKAT
Tergugat
NoNama
1Tonni Gidson Silalahi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.916.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Permohonan Pinjaman atas nama Tonni Gidson Silalahi, tanggal 11 Mei 2007.
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 80/Pinj/CU – P/V/2007, tanggal 11 Mei 2007.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh utang beserta bunga dengan perincian:
-Sisa utang pokok sebesar Rp 58.170.000,- (lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
-Bunga tertunggak sebesar Rp 67.211.100,- (enam puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu seratus rupiah)
Sisa tunggakan bunga pinjaman dari November 2007 sampai dengan Desember 2019 adalah:
November 2007 - Januari 2008: Rp 67.720.000 x 2,2% x 3 bulan = Rp4.469.500 - Rp 2.000.000 = Rp 2.469.500
Februari 2008 - September 2008: Rp 66.720.000 x 2,2% x 8 bulan = Rp11.742.700 - Rp 4.000.000 = Rp 7.742.700
Oktober 2008 - Desember 2008: Rp 62.720.000 x 2,2% x 3 bulan = Rp4.139.500 - Rp 1.020.000 = Rp 3.119.500
Januari 2009 - Desember 2009: Rp 62.720.000 x 2,2% x 12 bulan = Rp16.558.100 - 2.459.000 = 14.099.100
Januari 2017 - Juni 2017: Rp 8.279.000 - Rp 250.000 x 6 bulan = Rp 8.029.000
Juli 2017: Rp 62.470.000 x 2,2% = Rp 1.374.300 - Rp 250.000 = Rp 1.124.300
3 Agustus 2017: Rp 62.220.000 x 2,2% = Rp 1.368.800 - Rp 1.500.000 = - Rp 131.200, - Rp 250.000 (30 Agustus  2017)
September 2017 - November 2017: Rp 60.470.000 x 2,2% x 3 bulan = Rp 3.991.000 - Rp 250.000 = Rp 3.741.000
Desember 2017 - Januari 2018: Rp 60.220.000 x 2,2% x 2 bulan = Rp 2.649.700 – Rp 250.000 = Rp 2.399.700
Februari 2018 – Agustus 2019: Rp 59.970.000 x 2,2% x 19 bulan = Rp 25.067.500 – Rp 200.000 = Rp 24.867.500
Total tunggakan bunga: Rp 67.211.100,- (enam puluh tujuh juta dua ratus sebelas ribu seratus rupiah)
-Sehingga total kewajiban yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat adalah Rp 58.170.000 + Rp 67.211.100= Rp 125.381.100,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu seratus rupiah).
-Penggugat memberikan keringanan kepada Tergugat dengan mengurangi Total tunggakan bunga dari Rp 67.211.100 menjadi Rp 27.921.600. Sehingga total kewajiban yang harus di bayar Tergugat kepada Penggugat adalah Rp 58.170.000 + Rp 27.921.600 = Rp 86.091.600,- (delapan puluh enam juta sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebuah rumah semi permanent beserta tanah tapak perumahan dan pekarangannya, yang diperbuat dari atap seng dan lantai semen, yang terletak di Kampung Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur, Medan, setempat di kenal sebagai jalan Lorong Gino (sekarang jalan Pelita I) rumah didirikan diatas sebidang tanah yang berukuran 5 M X 17 M sesuai dengan SURAT JUAL BELI RUMAH, Nomor: 19, bertanggal 23 April1979, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara    :Berbatasan dengan Lorong Gino lebarnya 5 M (lima meter)
Sebelah Timur    :Berbatasan dengan Hasan panjangnya 17 M (tujuh belas meter)
Sebelah Selatan    :Berbatasan dengan Salim lebarnya 5 M (lima meter)
Sebelah Barat    :Berbatasan dengan Paret kecil panjangnya 17 M (tujuh belas meter)
7.Memerintahkan Penggugat menjual secara lelang guna melunasi keseluruhan utang Tergugat  yaitu sebuah rumah semi permanent beserta tanah tapak perumahan dan pekarangannya, yang diperbuat dari atap seng dan lantai semen, yang terletak di Kampung Sidorame Timur, Kecamatan Medan Timur, Medan, setempat di kenal sebagai jalan Lorong Gino (sekarang jalan Pelita I) rumah didirikan diatas sebidang tanah yang berukuran 5 M X 17 M sesuai dengan SURAT JUAL BELI RUMAH, Nomor: 19, bertanggal 23 April 1979, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara    :Berbatasan dengan Lorong Gino lebarnya 5 M (lima meter)
Sebelah Timur    :Berbatasan dengan Hasan panjangnya 17 M (tujuh belas meter)
Sebelah Selatan    :Berbatasan dengan Salim lebarnya 5 M (lima meter)
Sebelah Barat    :Berbatasan dengan Paret kecil panjangnya 17 M (tujuh belas meter)
8.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uit Voorbar Bij Vorrad).
9.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, mohon putusan            yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak