Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I NATALI MENDROFA dengan Pemohon II DESNI LAOLY, yang telah dicatatkan di Gereja Pantekostan di Indonesia dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Irtwanner Muda Ritonga, S.Th;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I NATALI MENDROFA dengan Pemohon II DESNI LAOLY dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |