Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G/2024/PN Sbg 1.YAREDI GULO
2.budiono
3.marganti nasution
4.luat nasution
5.guantur nasution
6.azid
7.suhendri ribowo
8.sunaryo
9.abdi bangun
10.sania halawa
11.atina halawa
12.EDI SAPUTRA
13.suparmin
14.SONGEP NASUTION
15.SULIANTO
16.RUSLI
17.SYAHRIAL SIMANJUNTAK
18.IWAN SUWANDI
19.AGUSPRIYADI
20.ASMAN NASUTION
21.RUSDI
22.SAMIUN PURBA
23.MASELIK
PT.CAHAYA PELITA ANDHIKA (PT.CPA) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 98/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAREDI GULO
2budiono
3marganti nasution
4luat nasution
5guantur nasution
6azid
7suhendri ribowo
8sunaryo
9abdi bangun
10sania halawa
11atina halawa
12EDI SAPUTRA
13suparmin
14SONGEP NASUTION
15SULIANTO
16RUSLI
17SYAHRIAL SIMANJUNTAK
18IWAN SUWANDI
19AGUSPRIYADI
20ASMAN NASUTION
21RUSDI
22SAMIUN PURBA
23MASELIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.YAREDI GULO
2Deslan Tambunan, S.H.SONGEP NASUTION
3Deslan Tambunan, S.H.SULIANTO
4Deslan Tambunan, S.H.RUSLI
5Deslan Tambunan, S.H.SYAHRIAL SIMANJUNTAK
6Deslan Tambunan, S.H.IWAN SUWANDI
7Deslan Tambunan, S.H.AGUSPRIYADI
8Deslan Tambunan, S.H.ASMAN NASUTION
9Deslan Tambunan, S.H.RUSDI
10Deslan Tambunan, S.H.SAMIUN PURBA
11Deslan Tambunan, S.H.MASELIK
12Deslan Tambunan, S.H.suparmin
13Deslan Tambunan, S.H.EDI SAPUTRA
14Deslan Tambunan, S.H.budiono
15Deslan Tambunan, S.H.marganti nasution
16Deslan Tambunan, S.H.luat nasution
17Deslan Tambunan, S.H.guantur nasution
18Deslan Tambunan, S.H.azid
19Deslan Tambunan, S.H.suhendri ribowo
20Deslan Tambunan, S.H.sunaryo
21Deslan Tambunan, S.H.abdi bangun
22Deslan Tambunan, S.H.sania halawa
23Deslan Tambunan, S.H.atina halawa
Tergugat
NoNama
1PT.CAHAYA PELITA ANDHIKA (PT.CPA)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh surat-surat bukti kepemilikan tanah Para Penggugat atas objek Perkara.
3.Menyatakan menurut hukum bahwa Penguasaan Tergugat atas Objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat,
4.Menyatakan secara hukum bahwa objek sengketa seluas lebih kurang 568.002 m2 ( lebih kurang lima ratus enam puluh delapan ribu dua meter persegi)  yang terletak di dusun III Bulu Suratan, Desa Sitardas, Kec. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, sekarang disebut Divisi V, Blok E 7/8 dengan ukuran dan batas-batas berikut :
-Utara    : dulu hutan, sekarang Tergugat, ukuran 349 m dan 200 m.
-Timur    : dulu Parit, sekarang Tergugat, ukuran 149 m dan 100 m, dan 146 m, dan 350 m, dan 300 m, dan 150 meter.
-Selatan:dulu Gunung Kapur, sekarang Sipahutar 500 m.dan 100 m berbatas dengan Tergugat.
-Barat    : Sungai  Aek Tunggal / lahan masyarakat ukuran 1.012 meter Sesuai dengan Sket/Gambar Permohonan Pengukuran Lahan Para Penggugat yang diterbitkan Kepala Desa Sitardas adalah hak dan milik Para Penggugat.
4.Menghukum Tergugat  untuk menyerahkan objek perkara berikut dengan segala benda-benda yang ada, tumbuh dan ditempatkan diatas objek Perkara kepada Para Penggugat tanpa pembebanan dan syarat apapun.
5.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa : ganti kerugian materil sebesar Rp 4.544.016.000,-(empat milyar lima ratus empat puluh empat juta enam belas ribu rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 565.000.000,- (lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
6.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari setiap hari tergugat lalai melaksanakan Putusan ini.
7.Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Sibolga untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek perkara.
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah seluas seluas 50 Ha (lima puluh hektar) yang berada diareal yang berdampingan atau berbatasan dengan Objek Sengketa di Divisi V Desa Sitardas, Kecamatan Badiri,  Kabupaten Tapanuli Tengah, berikut benda-benda yang berada diatas tanah tersebut, yang akan dimohonkan dan ditunjuk Para Penggugat.
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad)
10.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak