Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
260/Pdt.P/2024/PN Sbg TIAWAN RUMAIJUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 260/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIAWAN RUMAIJUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ibu pemohon yang tertera dalam pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1201-LT-21102024-0003 tertanggal 21 Oktober 2024 dan pada Kartu Keluarga Pemohon No. 1201022110080004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah semula yang semula PINO MARBUN menjadi MESTERIA SITUMEANG;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1201-LT-21102024-0003 tertanggal 21 Oktober 2024 dan pada Kartu Keluarga Pemohon No. 1201022110080004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang semula yang semula PINO MARBUN menjadi MESTERIA SITUMEANG pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak