Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2026/PN Sbg 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
ONIUS DOHONA ALIAS AMA SOLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 77/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-717/L.2.13.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONIUS DOHONA ALIAS AMA SOLI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ONIUS DOHONA alias AMA SOLI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2026 bertempat di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan rumah saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dengan cara menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

 Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi yang merupakan anak kandung dari korban atas nama saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, di datangi oleh Terdakwa Onius Dohona alias Ama Soli bersama dengan anak kandungnya bernama Anak saksi Herlin Dohona (berusia 16 Tahun, lahir di Hiligodu pada tanggal 25 September 2009, Jenis Kelamin Laki-laki, berdasarkan : Surat Kartu Keluarga Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 1204202809150001 tanggal 23 Feberuari 2022 dengan status Anak saksi Herlin Dohona berkonflik dengan hukum dalam perkara terpisah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sbg tanggal 12 Maret 2026) mengatakan "ada nampak kalian si Buyung?" lalu Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi dan teman-temannya menjawab dengan mengatakan "tidak ada nampak kami”, lalu Terdakwa dan Anak saksi Herlin Dohona berjalan pergi meninggalkan Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi dan teman-temannya, yang dimana pada saat itu Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi yang mengikuti Terdakwa berjalan dari arah belakang menggertak dengan posisi hendak meninju Terdakwa dari belakang terlihat oleh Anak saksi Herlin Dohona, yang kemudian Anak saksi Herlin Dohona melihat hal tersebut tersinggung dan mengatakan kepada Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi "bagus-bagus kau, bapak ku itu".

 

Setelah itu sekira pukul 01.30 Wib, saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang sedang duduk di depan rumah miliknya yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah di datangi Terdakwa dan Anak saksi Herlin Dohona mencari keberadaan Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi yang saat itu sedang makan di depan rumah tersebut kemudian Terdakwa mendekati Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi dengan mengatakan "kenapa kau ejek-ejek aku?" lalu Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi diam tidak menjawab kemudian Terdakwa mengajak saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman berbicara sedangkan Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi pergi berangkat bekerja melaut, selanjutnya saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman mengatakan kepada Terdakwa "pulanglah kalian, sudah malam kali ini, ngapain ribut-ribut disini" sambil berdiri dengan gestur tubuh yang Terdakwa anggap saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman mau melakukan pemukulan terhadap dirinya, yang kemudian Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian kepala saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang kemudian saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman balas dengan memukulkan bagian kepala Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya dan mendorong Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh ke atas tanah, bersamaan dengan itu Anak saksi Herlin Dohona yang melihat kejadian tersebut langsung memukul bagian kiri dan kanan kepala saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman dengan menggunakan tangannya lalu pergi berlari ke arah depan rumah saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman lalu saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang hendak berjalan mendatangi Anak saksi Herlin Dohona ditahan oleh Terdakwa dengan cara memegang kaki kanan saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman menggunakan kedua tangannya sambil berkata kepada Anak saksi Herlin Dohona, "tusuklah, tidak usah ditahan-tahan", kemudian Anak saksi Herlin Dohona yang mendengar perkataan Terdakwa tersebut mengambil 1 (satu) buah pisau dengan bergagangkan kayu warna coklat tua dengan panjang ± 30 cm yang berada di pinggangnya langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian rusuk sebelah kiri saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman sebanyak 2 (dua) kali yang perbuatan tersebut terlihat oleh saksi Hasugo Mendrofa selaku mertua dari saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman dengan berteriak “ama Ivan, tolong! Ama Desman sudah ditusuk”, kemudian saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman berlari menyelamatkan diri ke arah samping rumah sedangkan Terdakwa dan Anak saksi Herlin Dohona pergi meninggalkan lokasi kejadian, selanjutnya saksi Mania Mendrofa selaku istri saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman dibantu oleh saksi Elvin Tani Gea selaku tetangga rumah saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang melihat kondisi saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman langsung membawa saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman ke RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak saksi Herlin Dohona tersebut, membuat saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman terhalang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari akibat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri hingga memerlukan perawatan inap di RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah yang, berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD. RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 1070/001/RSUD/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 atas nama FERIUSU ZALUKHU, yang diperiksa oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.,FM (Nip. 198605242014111001) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 pukul 01.30 Wib di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah, dengan hasil pemeriksaan Fisik pada bagian dada :

  • Dijumpai luka terbuka di dada kiri dengan ciri salah satu sudut luka lancip, tepi luka rata, dengan ukuran luka panjang 4,8 cm, lebar 1,4 cm, dan ketika luka dirapatkan membentuk 1 garis lurus, dengan jarak 20 cm dari taju pinggul kiri, 22 cm dari lipat ketiak kiri.
  • Dijumpai luka terbuka di dada kiri dengan ciri luka salah satu sudut luka tumpul, tepi luka tidak rata, dengan ukuran luka panjang 1,8 cm, lebar 1,5 cm dengan jarak 15 cm dari lipat ketiak kiri, 25 cm dari taju pinggul kiri. 

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ONIUS DOHONA alias AMA SOLI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2026 bertempat di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan rumah saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "melakukan penganiayaan, dengan turut serta melakukan Tindak Pidana, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

----- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib, Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi yang merupakan anak kandung dari korban atas nama saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang sedang nongkrong bersama teman-temannya, di datangi oleh Terdakwa Onius Dohona alias Ama Soli bersama dengan anak kandungnya bernama Anak saksi Herlin Dohona (berusia 16 Tahun, lahir di Hiligodu pada tanggal 25 September 2009, Jenis Kelamin Laki-laki, berdasarkan : Surat Kartu Keluarga Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 1204202809150001 tanggal 23 Feberuari 2022 dengan status Anak saksi Herlin Dohona berkonflik dengan hukum dalam perkara terpisah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sbg tanggal 12 Maret 2026) mengatakan "ada nampak kalian si Buyung?" lalu Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi dan teman-temannya menjawab dengan mengatakan "tidak ada nampak kami”, lalu Terdakwa dan Anak saksi Herlin Dohona berjalan pergi meninggalkan Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi dan teman-temannya, yang dimana pada saat itu Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi yang mengikuti Terdakwa berjalan dari arah belakang menggertak dengan posisi hendak meninju Terdakwa dari belakang terlihat oleh Anak saksi Herlin Dohona, yang kemudian Anak saksi Herlin Dohona melihat hal tersebut tersinggung dan mengatakan kepada Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi "bagus-bagus kau, bapak ku itu".

 

Setelah itu sekira pukul 01.30 Wib, saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang sedang duduk di depan rumah miliknya yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah di datangi Terdakwa dan Anak saksi Herlin Dohona mencari keberadaan Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi yang saat itu sedang makan di depan rumah tersebut kemudian Terdakwa mendekati Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi dengan mengatakan "kenapa kau ejek-ejek aku?" lalu Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi diam tidak menjawab kemudian Terdakwa mengajak saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman berbicara sedangkan Anak saksi Desmitra Seiman Zalukhu alias Bebi pergi berangkat bekerja melaut, selanjutnya saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman mengatakan kepada Terdakwa "pulanglah kalian, sudah malam kali ini, ngapain ribut-ribut disini" sambil berdiri dengan gestur tubuh yang Terdakwa anggap saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman mau melakukan pemukulan terhadap dirinya, yang kemudian Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian kepala saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang kemudian saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman balas dengan memukulkan bagian kepala Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya dan mendorong Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh ke atas tanah, bersamaan dengan itu Anak saksi Herlin Dohona yang melihat kejadian tersebut langsung memukul bagian kiri dan kanan kepala saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman dengan menggunakan tangannya lalu pergi berlari ke arah depan rumah saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman lalu saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang hendak berjalan mendatangi Anak saksi Herlin Dohona ditahan oleh Terdakwa dengan cara memegang kaki kanan saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman menggunakan kedua tangannya sambil berkata kepada Anak saksi Herlin Dohona, "tusuklah, tidak usah ditahan-tahan", kemudian Anak saksi Herlin Dohona yang mendengar perkataan Terdakwa tersebut mengambil 1 (satu) buah pisau dengan bergagangkan kayu warna coklat tua dengan panjang ± 30 cm yang berada di pinggangnya langsung menusukkan pisau tersebut ke bagian rusuk sebelah kiri saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman sebanyak 2 (dua) kali yang perbuatan tersebut terlihat oleh saksi Hasugo Mendrofa selaku mertua dari saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman dengan berteriak “ama Ivan, tolong! Ama Desman sudah ditusuk”, kemudian saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman berlari menyelamatkan diri ke arah samping rumah sedangkan Terdakwa dan Anak saksi Herlin Dohona pergi meninggalkan lokasi kejadian, selanjutnya saksi Mania Mendrofa selaku istri saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman dibantu oleh saksi Elvin Tani Gea selaku tetangga rumah saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman yang melihat kondisi saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman langsung membawa saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman ke RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mendapatkan pertolongan medis.

 

Akibat perbuatan Terdakwa bersama Anak saksi Herlin Dohona tersebut, membuat saksi Feriusu Zalukhu alias Ama Desman terhalang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari akibat luka tusuk di bagian rusuk sebelah kiri hingga memerlukan perawatan inap di RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah yang, berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD. RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 1070/001/RSUD/II/2026 tanggal 18 Februari 2026 atas nama FERIUSU ZALUKHU, yang diperiksa oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.,FM (Nip. 198605242014111001) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 pukul 01.30 Wib di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah, dengan hasil pemeriksaan Fisik pada bagian dada :

  • Dijumpai luka terbuka di dada kiri dengan ciri salah satu sudut luka lancip, tepi luka rata, dengan ukuran luka panjang 4,8 cm, lebar 1,4 cm, dan ketika luka dirapatkan membentuk 1 garis lurus, dengan jarak 20 cm dari taju pinggul kiri, 22 cm dari lipat ketiak kiri.
  • Dijumpai luka terbuka di dada kiri dengan ciri luka salah satu sudut luka tumpul, tepi luka tidak rata, dengan ukuran luka panjang 1,8 cm, lebar 1,5 cm dengan jarak 15 cm dari lipat ketiak kiri, 25 cm dari taju pinggul kiri. 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya