Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2024/PN Sbg SYAFLINDRA SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAFLINDRA SIREGAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon yang bernama TEGUH NUGRAHA SIREGAR yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1273-LT-27052013-007  dan Kartu Keluarga No. 1273042209120002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga, yang semula dicantumkan Nama Anak Pemohon dicantumkan TEGUH NUGRAHA SIREGAR seharusnya dicantumkan ADRIAN SIREGAR; 
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon yang bernama TEGUH NUGRAHA SIREGAR menjadi yang benar yaitu ADRIAN SIREGAR yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1273-LT-27052013-007  dan Kartu Keluarga No. 1273042209120002;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak