Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Transportasi Sungai, Danau Dan Penyeberangan, Pejabat Pendaftaran Dan Pencatat Balik Nama Kapal di Jakarta untuk menerbitkan kembali Salinan Akta Pendaftaran Kapal Akta No.21 tanggal 5 September 2023 dengan nama kapal WIRA SAMAERI Eks. QING SHAN DAO 2 atas nama Pemilik PT. WIRA JAYA LOGITAMA LINES
3.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon
|