Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
3.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
NASRAT ARISTON MUNTE alias Bapak WIWID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2116/L.2.13.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
3PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRAT ARISTON MUNTE alias Bapak WIWID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa NASRAT ARISTON MUNTE alias BAPAK WIWID pada hari yang Terdakwa tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 Berawal bulan Agustus 2024 Terdakwa dan saksi Riko Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah) melakukan permufakatan kerja sama berondolan/biji kelapa sawit dengan memberikan fasilitas 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka : MHKP3BA1JMK165215 dan nomor mesin : K3MH96589 beserta 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau tempat dudukan barang berbahan stainless steel Vietnam Quality milik saksi Riko Marbun kepada Terdakwa untuk mencari berondolan/biji kelapa sawit dari orang lain untuk dijualkan kembali kepada saksi Riko Marbun dengan harga Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) per kg nya.

Kemudian Terdakwa mencari penjual berondolan/biji kelapa sawit dan bergabung dalam Grup Whatsapp bernama “LATO LATO” di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam dengan nomor kartu : 0853-2098-6069, dengan nomor IME 1 : 861756063968635 dan nomor IME 2 : 861756063968627 milik Terdakwa yang dibuat oleh LEONARDUS MANALU dengan beranggotakan Terdakwa, saksi Hasber Hasibuan (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Toni Nasution (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan beberapa orang lainnya dengan tujuan yang termuat didalamnya :

  1. Grup dibentuk untuk kekompakan.
  2. Grup dibentuk untuk menolong teman na tartakkup (tertangkap).
  3. Grup dibentuk untuk membasmi sappam dan jaga tanaman yang sok jago di dalam PT. NAULI SAWIT.
  4. Grup dibentuk menghalang kawan yang di angkat ke polsek setempat.
  5. Grup dibentuk menjalin kerja sama dan kekompakkan tuk mengamankan semua dongan (teman) na masuk marlato lato termasuk yang masuk ke Grup.

Setelah itu Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT yang tidak Terdakwa uji asal usulnya dan patut mencurigainya dari saksi Leo Sinambela (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Irawati Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Hasber Hasibuan dan saksi Toni Nasution yang mengambil tanpa ijin dari wilayah perkebunan PT. NAULI SAWIT blok 20, 21, 22, 23, 26 dan 27 yang berada didekat permukiman warga Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah sampai bulan September 2024 dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kg nya dengan cara mendatangi dan menimbang berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau lalu mengangkut berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up lalu menjualkannya kepada saksi Riko Marbun dengan mendapatkan keuntungan Rp. 100,- (seratus rupiah) tiap per kg nya yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit dari saksi Leo Sinambela dan saksi Irawati Marbun dengan perincian :
  • Perbuatan Pertama dan Kedua masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 90 kg dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Perbuatan ketiga sampai dengan ketujuh masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 315 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 787.500,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).
  1. Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit dari saksi Hasber Hasibuan dengan perincian :
  • Perbuatan Pertama dan kedua masing-masing sebanyak 40 kg dengan total 80 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan ketiga sebanyak 37 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 92.500,- (sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  • Perbuatan keempat dan kelima masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 90 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Perbuatan keenam dan ketujuh masing-masing sebanyak 50 kg dengan total 100 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit dari saksi Toni Nasution dengan perincian :
  • Perbuatan pertama dan keempat masing-masing sebanyak 50 kg dengan total 200 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan kelima sampai dengan ketujuh masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 135 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 337.500,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Perbuatan kedelapan sebanyak 48 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • Perbuatan kesembilan sebanyak 39 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 97.500,- (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

 

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat  PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp.8.109.500 (delapan juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan banyak 2.317 kg biji kelapa sawit dengan nilai perhitungan internal PT. NAULI SAWIT @Rp.3.500/kg.

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Jo. Pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia Terdakwa NASRAT ARISTON MUNTE alias BAPAK WIWID pada hari yang Terdakwa tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal bulan Agustus 2024 Terdakwa dan saksi Riko Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah) melakukan permufakatan kerja sama berondolan/biji kelapa sawit dengan memberikan fasilitas 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka : MHKP3BA1JMK165215 dan nomor mesin : K3MH96589 beserta 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau tempat dudukan barang berbahan stainless steel Vietnam Quality milik saksi Riko Marbun kepada Terdakwa untuk mencari berondolan/biji kelapa sawit dari orang lain untuk dijualkan kembali kepada saksi Riko Marbun dengan harga Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) per kg nya.

Kemudian Terdakwa mencari penjual berondolan/biji kelapa sawit dan bergabung dalam Grup Whatsapp bernama “LATO LATO” di 1 (satu) unit handphone merk OPPO A38 warna hitam dengan nomor kartu : 0853-2098-6069, dengan nomor IME 1 : 861756063968635 dan nomor IME 2 : 861756063968627 milik Terdakwa yang dibuat oleh LEONARDUS MANALU dengan beranggotakan Terdakwa, saksi Hasber Hasibuan (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Toni Nasution (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan beberapa orang lainnya dengan tujuan yang termuat didalamnya :

  1. Grup dibentuk untuk kekompakan.
  2. Grup dibentuk untuk menolong teman na tartakkup (tertangkap).
  3. Grup dibentuk untuk membasmi sappam dan jaga tanaman yang sok jago di dalam PT. NAULI SAWIT.
  4. Grup dibentuk menghalang kawan yang di angkat ke polsek setempat.
  5. Grup dibentuk menjalin kerja sama dan kekompakkan tuk mengamankan semua dongan (teman) na masuk marlato lato termasuk yang masuk ke Grup.

Setelah itu Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT yang tidak Terdakwa uji asal usulnya dan patut mencurigainya dari saksi Leo Sinambela (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Irawati Marbun (Terdakwa dalam perkara terpisah), saksi Hasber Hasibuan dan saksi Toni Nasution yang mengambil tanpa ijin dari wilayah perkebunan PT. NAULI SAWIT blok 20, 21, 22, 23, 26 dan 27 yang berada didekat permukiman warga Desa Pagaran Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah sampai bulan September 2024 dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kg nya dengan cara mendatangi dan menimbang berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit Timbangan duduk jarum manual ukuran 150 kg warna hijau lalu mengangkut berondolan/biji kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) unit mobil DAIHATSU GRANDMAX warna hitam jenis pick up lalu menjualkannya kepada saksi Riko Marbun dengan mendapatkan keuntungan Rp. 100,- (seratus rupiah) tiap per kg nya yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit dari saksi Leo Sinambela dan saksi Irawati Marbun dengan perincian :
  • Perbuatan Pertama dan Kedua masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 90 kg dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Perbuatan ketiga sampai dengan ketujuh masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 315 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 787.500,- (tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus ribu rupiah).
  1. Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit dari saksi Hasber Hasibuan dengan perincian :
  • Perbuatan Pertama dan kedua masing-masing sebanyak 40 kg dengan total 80 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan ketiga sebanyak 37 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 92.500,- (sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
  • Perbuatan keempat dan kelima masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 90 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Perbuatan keenam dan ketujuh masing-masing sebanyak 50 kg dengan total 100 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Terdakwa membeli berondolan/biji kelapa sawit dari saksi Toni Nasution dengan perincian :
  • Perbuatan pertama dan keempat masing-masing sebanyak 50 kg dengan total 200 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Perbuatan kelima sampai dengan ketujuh masing-masing sebanyak 45 kg dengan total 135 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 337.500,- (tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
  • Perbuatan kedelapan sebanyak 48 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • Perbuatan kesembilan sebanyak 39 kg yang dijual kepada Terdakwa dengan harga per kg sebesar Rp 2.500 per kg dengan nilai total harga sebesar Rp. 97.500,- (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat  PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar Rp.8.109.500 (delapan juta seratus sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan banyak 2.317 kg biji kelapa sawit dengan nilai perhitungan internal PT. NAULI SAWIT @Rp.3.500/kg.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya