Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 428/L.2.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 21,45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat Jalan Toto Harahap, gang walet, kel.aek muara pinang, kec.sibolga selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa sebelumnya terdakwa sedang duduk di Jalan Toto Harahap, kemudian datang seorang laki – laki yang terdakwa kenal namun terdakwa tidak mengetahui namanya, kemudian terdakwa bertanya kepada laki – laki tersebut “MAU CARI SIAPA LAE?” kemudian laki – laki tersebut menjawab “NGAK ADA, MAU BELANJA” kemudian terdakwa berkata “ AYOKLAH BIAR KUJUMPAKAN LAE SAMA ORANGNYA” kemudian terdakwa dan laki – laki tersebut pergi ke arah Gang.Walet kemudian terdakwa meninggalkan laki-laki tersebut didepan gang walet dan terdakwa pun langsung menemui Rencus als ASRUL sambil terdakwa mengatakan “RUL ITU ADA PS (PASIEN), BELANJA Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.130.000.-(seratus tiga puluh ribu rupiah) LAH BUAT BIAR SAMAKU Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) BIAR ADA BELI MAKANKU” dan als ASRUL berkata “ IYA BANG”, dan setelah menerima shabu-shabu tersebut dan saat akan menyerahkan shabu-shabu kepada laki-laki yang akan membeli tersebut tiba – tiba Petugas Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastic kecil bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) buah pisau lipat berhasil dari atas Jalan Gang.Walet yang berjarak + 1 (satu) meter dari terdakwa, 2 (dua) buah mancis gas warna biru dan kuning, dan Uang tunai Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri depan terdakwa sedangkan laki-laki yang memesan shabu kepada terdakwa tersebut berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk dilakukan tindakan hukum.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 172/SP.10055/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang menyatakan barang bukti an. JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI berupa 1 (satu) bungkus sedang serbuk kirstal putih (diduga shabu) terbungkus plastic bening, yang ditimbang oleh Eko Syahri Iskandar, S.T dan Lasmida D Siahaan, SE, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. FANY SW ARITONANG.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7408/NNF/2023 tanggal 22 November 2023 yang menyatakan barang bukti an. JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si.

Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. --

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekitar pukul 21,45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat Jalan Toto Harahap, gang walet, kel.aek muara pinang, kec.sibolga selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

bahwa aebelumnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, SH, saksi Zul Erwin Caniago, SH dan saksi Agre Lijardo Purba (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika sabu yang diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika sabu atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika sabu  di sekitaran wilayah Kel.Aek Muara Pinang Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dimana terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI juga sudah merupakan Tareget Operasi (TO) dari pihak Kepolisian. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika sabu yang diduga kuat akan mengantarkan pesanan narkotika sabu kepada konsumen narkotika sabu, Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI sedang duduk di depan sebuah rumah di jalan Toto Harahap Gang.Walet Kel.Aek Muara Pinang, Kec.Sibolga Selatan, Kota Sibolga menunggu pembeli narkotika sabu, kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI dari hasil penangkapan dan penggeledahan badan tersebut Petugas Kepolisian menemukan : 4 (empat) bungkus plastic kecil bening yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) buah pisau lipat berhasil dilihat, ditemukan, dan disita oleh petugas Kepolisian dari atas Jalan Gang.Walet yang berjarak + 1 (satu) meter dari terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI, 2 (dua) buah mancis gas warna biru dan kuning, dan Uang tunai Rp.9.000 (sembilan ribu rupiah) dari saku celana sebelah kiri depan terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI. Kemudian Petugas Kepolisian membawa terdakwa JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI dan barang bukti kekantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 172/SP.10055/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang menyatakan barang bukti an. JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI berupa 1 (satu) bungkus sedang serbuk kirstal putih (diduga shabu) terbungkus plastic bening, yang ditimbang oleh Eko Syahri Iskandar, S.T dan Lasmida D Siahaan, SE, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPKA. FANY SW ARITONANG.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7408/NNF/2023 tanggal 22 November 2023 yang menyatakan barang bukti an. JUFRI ADI SIMANJUNTAK als JUFRI berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si.

Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya