Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.SAOR MARUDUT LUMBANTOBING
2.ASLI SILABAN
3.TABITA ELFRIDA
1.Pdt.Drs.M.M. Pardede,M.Miss
2.2. Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia Sumatera Utara
3.3. Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Klasis Gereja Kristen Indonesia Sumatera Utara Sibolga,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAOR MARUDUT LUMBANTOBING
2ASLI SILABAN
3TABITA ELFRIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deslan Tambunan, S.H.SAOR MARUDUT LUMBANTOBING
2Deslan Tambunan, S.H.ASLI SILABAN
3Deslan Tambunan, S.H.TABITA ELFRIDA
Tergugat
NoNama
1Pdt.Drs.M.M. Pardede,M.Miss
22. Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia Sumatera Utara
33. Ketua Badan Pekerja Harian Majelis Klasis Gereja Kristen Indonesia Sumatera Utara Sibolga,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

a)Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
b)Menyatakan secara hukum bahwa Surat Penyerahan tanggal 14 Juli 1998 yang telah disempurnakan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 04 / SKT /KN/ 2016 tanggal 8 Maret 2016, atas nama GKI Sumut Kolang adalah sah dan berkekuatan hukum.
c)Menyatakan secara hukum Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigedaad). yang merugikan Para Pengugat.
d)Memerintahkan Tergugat I untuk meninggalkan Objek Perkara dan tidak lagi melayani sebagai Pendeta di Gereja GKI Sumut Kolang.
e)Menghukum Tergugat I membayar kerugian Para Pengugat sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
f)Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- {lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat I lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum.
g)Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada bantahan, banding ataupun kasasi.
H) Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
-Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak