Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2024/PN Sbg NURHAYATI SARUKSUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURHAYATI SARUKSUK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRSAN TAMBUNAN,S.H.NURHAYATI SARUKSUK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor. 1201-LT-15032018-0042 tanggal 26 Maret 2018 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor. 1201022712180001 tanggal 9 November 2021 yang semula Tasri Khuddin Matondang dan ibu Hilna Saruksuk Menjadi Syafran Pasaribu dan ibu Nurhayati Saruksuk sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor. 4022/SKL/PSKM/VI/2024 tanggal  27 Juni 2024 dan Surat Keterangan Meninggal dunia Nomor. 079/SK-MD/1001/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat Perbaikan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak