Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
250/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.TIMOTHIUS LOI
2.YULIA DAKHI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 250/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIMOTHIUS LOI
2YULIA DAKHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon, yang dikeluarkan oleh Gereja Niha Keriso Protestan Indonesia Distrik IX Sibolga Tapanuli Tengah sesuai dengan Surat Pemberkatan Pernikahan No: 01/II/SPP/Dist-9STT/2025  pada tanggal 22 Februari 2025 oleh Pdt. Ferianus Kristiani Waruwu, S.Th;
3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon, sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam register perkawinan;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
 
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga  yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku maka Para Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak