Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Sbg Sanggam Pandapotan Siagian, S.H IKSHAN FAUZI SITOMPUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-231/L.2.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKSHAN FAUZI SITOMPUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa IKHSAN FAUZI SITOMPUL bersama saksi Syahrul Bahri Simbolon (Terdakwa dalam perkara terpisah), YUNI GINTING (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan ORIN NABABAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Perumahan Bintang Lestari, Blok G, No.1, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dalam teras rumah milik korban atas nama saksi Jimmy Hendrik Sinaga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa Ikhsan Fauzi Sitompul yang sedang duduk di simpang Jalan Dame, Kota Sibolga bersama istrinya atas nama YUNI GINTING (Daftar Pencarian Orang / DPO) melihat saksi Syahrul Bahri Simbolon (Terdakwa dalam perkara terpisah) sedang mengendarai becak bermotor bersama ORIN NABABAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian Terdakwa memberhentikan becak motor tersebut dan naik ke atas becak motor tersebut bersama dengan YUNI GINTING setelah itu Terdakwa mengajak saksi Syahrul Bahri Simbolon untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dengan mengatakan “ayo main kita nyari sepeda” lalu saksi Syahrul Bahri Simbolon menjawab dengan mengatakan “kemana?” lalu Terdakwa mengatakan “ke arah Pandan lah, banyak disana”, kemuidan Terdakwa bersama saksi Syahrul Bahri Simbolon, YUNI GINTING dan ORIN NABABAN pergi menuju daerah Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Sekira pukul 04.00 Wib sesampainya disimpang Perumahan Bintang Lestari yang berada di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Terdakwa dan saksi Syahrul Bahri Simbolon turun sedangkan YUNI GINTING dan ORIN NABABAN menunggu di atas becak motor tersebut untuk memantau situasi, kemudian Terdakwa dan saksi Syahrul Bahri Simbolon berjalan masuk ke dalam komplek perumahan tersebut tepatnya di Blok G dan saat melintas di salah satu rumah saksi Syahrul Bahri Simbolon melihat ada CCTV kemudian saksi Syahrul Bahri Simbolon mengatakan “jangan lagi ambil, ada CCTV” namun Terdakwa tidak memperdulikan hal tersebut dan tetap berjalan sedangkan saksi Syahrul Bahri Simbolon pergi menuju becak motor tempat YUNI GINTING dan ORIN NABABAN menunggu selanjutnya Terdakwa yang melihat 1 (satu) unit sepeda gunung merk THRILL warna putih milik saksi Jimmy Hendrik Sinaga terparkir di teras rumah miliknya memanjat pagar rumah saksi Jimmy Hendrik Sinaga kemudian mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda gunung merk THRILL warna putih tersebut menuju becak motor tempat YUNI GINTING, ORIN NABABAN dan saksi Syahrul Bahri Simbolon menunggu setelah itu Terdakwa dan ORIN NABABAN menaikkan 1 (satu) unit sepeda gunung merk THRILL warna putih tersebut ke atas becak motor tersebut dan pergi bersama-sama menuju daerah Hutabalang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekira pukul 06.00 Wib sesampainya Terdakwa, saksi Syahrul Bahri Simbolon, YUNI GINTING dan ORIN NABABAN di Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian Terdakwa dan YUNI GINTING pergi ke rumah milik saksi Marhalim Panggabean dan bertemu dengan istri saksi Marhalim Panggabean atas nama PARULIAN MANALU sedangkan saksi Marhalim Panggabean sedang berada di Pematang Siantar kemudian Terdakwa berbicara daengan saksi Marhalim Panggabean melalui panggilan video call menggunakan handphone PARULIAN MANALU dengan mengatakan “bantu lah aku bang, aku datang sama istri ku mau pakai uang Rp. 300.000,- untuk anak ku berobat” lalu saksi Marhalim Panggabean menjawab dengan mengatakan “tidak ada uang ku” lalu Terdakwa mengatakan “tolong lah bang bantu aku, anak ku sakit mau berobat, ku tinggalkan sepeda ini, besok aku datang lagi (sambil menunjukkan sepeda tersebut melalui video call)” kemudian saksi Marhalim Panggabean menyuruh PARULIAN MANALU memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa, saksi Syahrul Bahri Simbolon, YUNI GINTING dan ORIN NABABAN pergi meninggalkan rumah saksi Marhalim Panggabean dan selanjutnya membagi uang tersebut dengan perincian Terdakwa dan YUNI GINTING mendapat Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan saksi Syahrul Bahri Simbolon dan ORIN NABABAN mendapat masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Syahrul Bahri Simbolon, YUNI GINTING dan ORIN NABABAN yang tanpa ijin mengambil 1 (satu) unit sepeda gunung merk THRILL warna putih milik saksi Jimmy Hendrik Sinaga tersebut membuat saksi Jimmy Hendrik Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya