| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Heryanto Pasaribu pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagianatau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 15.30 WIB saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas ) berangkat dari rumah dengan tujuan ke tempat nongkrong, dimana tempat nongkrong tersebut merupakan sebuah rumah kosong di sebelah kiri rumah terdakwa, tempat ini merupakan tempat biasanya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul, pada saat saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) tiba di tempat nongkrong tersebut terdakwa dan Riki Sibagariang (DPO) sudah berada di tepat tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menyampaikan kepada saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Riki Sibagariang (DPO), ”apakah kalian mengetahui dimana kah ada mesin perahu, ada seseorang yang hendak membeli mesin perahu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”disana dibawah jembatan Poriaha banyak perahu nanti kita lihat” dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menyambut ”perahu siapa itu?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”aku juga tidak tahu perahu siapa, yang penting ada mesin perahu yang tinggal di situ nanti kita ambil”, setelah itu terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) pulang kerumah masing-masing lalu pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah adzan isya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul kembali di rumah kosong tersebut lalu kami bercerita, saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menanyakan kepada Riki Sibagariang (DPO)”apakah kamu tahu cara membuka mesin perahu tersebut?”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”bisa, saya sudah biasa membuka mesin perahu milik kami”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) berkata ” yah sudah la langsung bergeaklah kita melihat mesin tersebut”, lalu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) bergerak ke jembatan poriaha di sana ada senderan perahu sekaligus warung milik saksi Asmer Marbun, lalu terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) melihat sekitar 20 (dua puluh) perahu, selanjutnya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) langsung memeriksa menggunakan senter dari depan warung saksi Asmer Marbun, kemudian terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) memeriksa beberapa perahu dan menemukan ada 1 perahu yang mesinnya masih berada di perahunya, lalu setelah itu Riki Sibagariang (DPO) turun ke perahu tersebut dan mulai membuka mesin perahu, sedangkan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mencari karung plastik untuk tempat mesin tersbut, sedangkan terdakwa menunggu Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut, setelah Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut Riki Sibagariang (DPO) mengangkatnya dan menyerahkan mesin tersebut kepada terdakwa yang berada di darat, setelah itu terdakwa membawa mesin perahu tersebut ke pinggir jalan Sibolga -Barus setelah itu terdakwa menelpon RUDI MARBUN menggunakan Handphone milik terdakwa dan mengatakan ”datang lah sudah kami ambil mesin itu”, setelah itu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) tiba di lokasi tempat meletakkan mesin tersebut, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) menanyakan ”apakah mesin itu merupakan hasil curian kalian ?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ” bukan, itu merupakan mesin kapal kami”, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan ”ayok lah kita antar mesin tersebut”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan ”tunggu lah kubungkus dulu kedalam karung mesin tersebut”, setelah itu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor roda dua , lalu terdakwa, Riki Sibagariang (DPO) saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengantar mesin tersebut ke Bengkel RUDI MARBUN yang berlokasi di Dusun Pargadungan Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya setelah tiba di bengkel RUDI MARBUN, kemudian Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “ tunnggu dahulu sebentar aku mau mengambil uangnya”, sekitar 15 menit Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) kembali membawa duit sebanyakRp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “apakah tidak ada uang rokok (upah) untuk saya?”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menjawab “nanti, antar dahulu saya pulang”, setelah itu kami kembali kerumah terdakwa setelah sampai di rumah terdakwa, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan “ini uang hasil penjualan mesin tersebut hanya Rp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan “si KULEK meminta upah“, lalu terdakwa mengatakan “ kashlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada KULEK, lalu Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada RUDI MARBUN”, setelah itu terdakwa membagi hasil jualan mesin tersebut kepada Riki Sibagariang (DPO) Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk terdakwa sendiri Rp. 150.000 (seratus lima puluhribu rupiah),
- Bahwa Saksi Nurhayati Hutabarat mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Heryanto Pasaribu pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagianatau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 15.30 WIB saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas ) berangkat dari rumah dengan tujuan ke tempat nongkrong, dimana tempat nongkrong tersebut merupakan sebuah rumah kosong di sebelah kiri rumah terdakwa, tempat ini merupakan tempat biasanya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul, pada saat saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) tiba di tempat nongkrong tersebut terdakwa dan Riki Sibagariang (DPO) sudah berada di tepat tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menyampaikan kepada saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Riki Sibagariang (DPO), ”apakah kalian mengetahui dimana kah ada mesin perahu, ada seseorang yang hendak membeli mesin perahu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”disana dibawah jembatan Poriaha banyak perahu nanti kita lihat” dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menyambut ”perahu siapa itu?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”aku juga tidak tahu perahu siapa, yang penting ada mesin perahu yang tinggal di situ nanti kita ambil”, setelah itu terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) pulang kerumah masing-masing lalu pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah adzan isya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul kembali di rumah kosong tersebut lalu kami bercerita, saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menanyakan kepada Riki Sibagariang (DPO)”apakah kamu tahu cara membuka mesin perahu tersebut?”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”bisa, saya sudah biasa membuka mesin perahu milik kami”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) berkata ” yah sudah la langsung bergeaklah kita melihat mesin tersebut”, lalu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) bergerak ke jembatan poriaha di sana ada senderan perahu sekaligus warung milik saksi Asmer Marbun, lalu terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) melihat sekitar 20 (dua puluh) perahu, selanjutnya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) langsung memeriksa menggunakan senter dari depan warung saksi Asmer Marbun, kemudian terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) memeriksa beberapa perahu dan menemukan ada 1 perahu yang mesinnya masih berada di perahunya, lalu setelah itu Riki Sibagariang (DPO) turun ke perahu tersebut dan mulai membuka mesin perahu, sedangkan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mencari karung plastik untuk tempat mesin tersbut, sedangkan terdakwa menunggu Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut, setelah Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut Riki Sibagariang (DPO) mengangkatnya dan menyerahkan mesin tersebut kepada terdakwa yang berada di darat, setelah itu terdakwa membawa mesin perahu tersebut ke pinggir jalan Sibolga -Barus setelah itu terdakwa menelpon RUDI MARBUN menggunakan Handphone milik terdakwa dan mengatakan ”datang lah sudah kami ambil mesin itu”, setelah itu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) tiba di lokasi tempat meletakkan mesin tersebut, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) menanyakan ”apakah mesin itu merupakan hasil curian kalian ?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ” bukan, itu merupakan mesin kapal kami”, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan ”ayok lah kita antar mesin tersebut”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan ”tunggu lah kubungkus dulu kedalam karung mesin tersebut”, setelah itu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor roda dua , lalu terdakwa, Riki Sibagariang (DPO) saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengantar mesin tersebut ke Bengkel RUDI MARBUN yang berlokasi di Dusun Pargadungan Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya setelah tiba di bengkel RUDI MARBUN, kemudian Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “ tunnggu dahulu sebentar aku mau mengambil uangnya”, sekitar 15 menit Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) kembali membawa duit sebanyakRp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “apakah tidak ada uang rokok (upah) untuk saya?”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menjawab “nanti, antar dahulu saya pulang”, setelah itu kami kembali kerumah terdakwa setelah sampai di rumah terdakwa, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan “ini uang hasil penjualan mesin tersebut hanya Rp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan “si KULEK meminta upah“, lalu terdakwa mengatakan “ kashlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada KULEK, lalu Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada RUDI MARBUN”, setelah itu terdakwa membagi hasil jualan mesin tersebut kepada Riki Sibagariang (DPO) Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk terdakwa sendiri Rp. 150.000 (seratus lima puluhribu rupiah),
- Bahwa Saksi Nurhayati Hutabarat mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) hurup g Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa Heryanto Pasaribu pada hari Rabu tanggal 19 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kelurahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekitar jam 15.30 WIB saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) berangkat dari rumah dengan tujuan ke tempat nongkrong, dimana tempat nongkrong tersebut merupakan sebuah rumah kosong di sebelah kiri rumah terdakwa, tempat ini merupakan tempat biasanya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul, pada saat saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) tiba di tempat nongkrong tersebut terdakwa dan Riki Sibagariang (DPO) sudah berada di tepat tersebut kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menyampaikan kepada saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Riki Sibagariang (DPO), ”apakah kalian mengetahui dimana kah ada mesin perahu, ada seseorang yang hendak membeli mesin perahu dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”disana dibawah jembatan Poriaha banyak perahu nanti kita lihat” dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menyambut ”perahu siapa itu?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”aku juga tidak tahu perahu siapa, yang penting ada mesin perahu yang tinggal di situ nanti kita ambil”, setelah itu terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) pulang kerumah masing-masing lalu pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah adzan isya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) berkumpul kembali di rumah kosong tersebut lalu kami bercerita, saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menanyakan kepada Riki Sibagariang (DPO)”apakah kamu tahu cara membuka mesin perahu tersebut?”, lalu Riki Sibagariang (DPO) menjawab ”bisa, saya sudah biasa membuka mesin perahu milik kami”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) berkata ” yah sudah la langsung bergeaklah kita melihat mesin tersebut”, lalu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) bergerak ke jembatan poriaha di sana ada senderan perahu sekaligus warung milik saksi Asmer Marbun, lalu terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) melihat sekitar 20 (dua puluh) perahu, selanjutnya terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) langsung memeriksa menggunakan senter dari depan warung saksi Asmer Marbun, kemudian terdakwa dan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) serta Riki Sibagariang (DPO) memeriksa beberapa perahu dan menemukan ada 1 perahu yang mesinnya masih berada di perahunya, lalu setelah itu Riki Sibagariang (DPO) turun ke perahu tersebut dan mulai membuka mesin perahu, sedangkan saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mencari karung plastik untuk tempat mesin tersbut, sedangkan terdakwa menunggu Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut, setelah Riki Sibagariang (DPO) selesai membuka mesin perahu tersebut Riki Sibagariang (DPO) mengangkatnya dan menyerahkan mesin tersebut kepada terdakwa yang berada di darat, setelah itu terdakwa membawa mesin perahu tersebut ke pinggir jalan Sibolga -Barus setelah itu terdakwa menelpon RUDI MARBUN menggunakan Handphone milik terdakwa dan mengatakan ”datang lah sudah kami ambil mesin itu”, setelah itu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) tiba di lokasi tempat meletakkan mesin tersebut, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) menanyakan ”apakah mesin itu merupakan hasil curian kalian ?”, Riki Sibagariang (DPO) menjawab ” bukan, itu merupakan mesin kapal kami”, lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan ”ayok lah kita antar mesin tersebut”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan ”tunggu lah kubungkus dulu kedalam karung mesin tersebut”, setelah itu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengangkat mesin tersebut ke atas sepeda motor roda dua , lalu terdakwa, Riki Sibagariang (DPO) saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) dan Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengantar mesin tersebut ke Bengkel RUDI MARBUN yang berlokasi di Dusun Pargadungan Desa Tapian Nauli I Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya setelah tiba di bengkel RUDI MARBUN, kemudian Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “ tunnggu dahulu sebentar aku mau mengambil uangnya”, sekitar 15 menit Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) kembali membawa duit sebanyakRp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu Erwinsyah Pasaribu Als Kulik (DPO) mengatakan “apakah tidak ada uang rokok (upah) untuk saya?”, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) menjawab “nanti, antar dahulu saya pulang”, setelah itu kami kembali kerumah terdakwa setelah sampai di rumah terdakwa, lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan “ini uang hasil penjualan mesin tersebut hanya Rp. 500.000 (lima ratusribu rupiah), lalu saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) mengatakan “si KULEK meminta upah“, lalu terdakwa mengatakan “ kashlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada KULEK, lalu Rp. 50.000 (lima puluh ribu) kepada RUDI MARBUN”, setelah itu terdakwa membagi hasil jualan mesin tersebut kepada Riki Sibagariang (DPO) Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada saksi Hamdan Arip Pangabean (berkas terpisah) Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan untuk terdakwa sendiri Rp. 150.000 (seratus lima puluhribu rupiah),
- Bahwa Saksi Nurhayati Hutabarat mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000-(empat juta tiga ratus ribu rupiah) akibat perbuatan Terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 hurup a Undang-Undang Niomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana
|