INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Sbg | RIATNO JONNI PARULIAN Alias Jhony Hasibuan | ILHAMSYAH HUTAGALUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 230.000.000,00 | ||||
Petitum | P R I M A I R :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;
3. Menyatakan Surat Pernyataan Tanggal 4 Desember 2015 yang dilakukan oleh TERGUGAT Kepada PENGGUGAT terkait Peminjaman Uang adalah Sah dan mengikat secara hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami sejumlah Rp. 230.000.000 ( Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beslag) terkait Surat Tanah,yang terletak di jalan Tapian Nauli I, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan ukuran luas 163 Hektar kepada PENGGUGAT yang dititipkan Tergugat agar dilelang/Dijual;
6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A R I :
Apabila yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo Et Bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |