Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
FAJAR BAIHAQI, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2174/L.2.13.3/EKU.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR BAIHAQI, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAHMUDDIN HARAHAP, S.H.FAJAR BAIHAQI, S.Pd
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kutilang, No. 14, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ” yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula bulan Juli 2025 Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd menyiarkan siaran langsung dari platform media sosial Tiktok melalui 01 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam dengan IMEI 1 : 865245050996532 IMEI 2 : 865245050996524 milik Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd sendiri dengan menggunakan nama akun ADDUKHAN 07 di Jalan Kapten Tandean, Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepat di dalam kamar kerja  Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd. Pada saat melakukan siaran langsung, Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd memberi judul di siaran langsung tersebut dengan “OTEN ajaran membenci”. Selanjutnya yang dapat melihat siaran langsung Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd adalah seluruh pengguna Tiktok karena bersifat public. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.25 Wib di Jalan Kutilang, No. 14, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam rumah Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si, akibat dari siaran langsung tersebut bahwa Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si melihat anggota grup Whatshapp PJ GAMKI SUMUT mengirimkan video Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd. Selanjutnya, Saksi mendengarkan apa yang dikatakan oleh Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd. Dimana Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd dalam siaran langsung mengatakan kalimat-kalimat seperti: Pada menit 008:00-00:20 “Buktikan Kepada saya pengajaran Yesus yang merupakan ajaran kasih, yang saya dapatkan hanya pengajaran kebencian ya. Ya mungkin bisa jadi bang Leo, ajaran kasihan”. Pada menit 00:21-00:33 “Orang Tuhannya sajapun dimetongkan kok, makanya ajaran kasihan, Tuhan saja dimetongkan ya, di pajang di kayu Salib”. Pada menit 01.09-01:15 “Ternyata OTEN cuman ajaran kebencian patutlah benci kali OTEN ini dengan Islam”. Pada menit 01.16-01:45 “Ternyata ada tertulis ajaran untuk membenci ya, jangan gitu bang ADDUKHAN, orang tertulis kok disitu apa yang salah disitu? Kalau enggak kau hapuslah Firman Tuhan Lukas 14:26 itu ya, itu jelas secara letterlex, kita disuruh Yesus untuk membenci orantua kita”. Selanjutnya dari kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd, Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si berkoordinasi dengan pemimpin organisasi, tokoh pemuda dan tokoh agama, karena hal ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kegaduhan terhadap kerukunan umat beragama. Atas kejadian tersebut, Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si dan rekan-rekannya datang ke Polres Sibolga dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd mengakui video berdurasi 00.07.25 (tujuh menit dua puluh lima detik) yang disiarkan secara langsung melalui media social Tiktok dengan nama akun ADDUKHAN 07 adalah benar  Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd sendiri.

Perbutan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Repunlik Indonesia No.1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik -

 

ATAU

Kedua

 

Bahwa Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kutilang, No. 14, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,”Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula bulan Juli 2025 Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd di Jalan Kapten Tandean, Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepat di dalam kamar kerja  Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd. melakukan penistaan agama yang dapat dilihat dan diakses secara publik. Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd serta mengutip Ayat Al-kitab telah menyinggung dan menodai perasaan umat Kristiani. Yang dimana kalimat-kalimat yang diucapkan oleh Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd antara lain :   Buktikan Kepada saya pengajaran Yesus yang merupakan ajaran kasih, yang saya dapatkan hanya pengajaran kebencian ya. Ya mungkin bisa jadi bang Leo, ajaran kasihan”. “Orang Tuhannya sajapun dimetongkan kok, makanya ajaran kasihan, Tuhan saja dimetongkan ya, di pajang di kayu Salib”. “Ternyata OTEN cuman ajaran kebencian patutlah benci kali OTEN ini dengan Islam”. “Ternyata ada tertulis ajaran untuk membenci ya, jangan gitu bang ADDUKHAN, orang tertulis kok disitu apa yang salah disitu? Kalau enggak kau hapuslah Firman Tuhan Lukas 14:26 itu ya, itu jelas secara letterlex, kita disuruh Yesus untuk membenci orantua kita”. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.25 Wib di Jalan Kutilang, No. 14, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di dalam rumah Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si, akibat dari perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa FAJAR VAIHAQI, S. Pd tersebut, Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si berkoordinasi dengan pemimpin organisasi, tokoh pemuda dan tokoh agama untuk menindaklanjuti penistaan agama ini, karena hal tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan kegaduhan terhadap kerukunan umat beragama. Atas kejadian tersebut, Saksi MICHAEL JAGADOMPAK SIMORANGKIR, S. Si dan rekan-rekannya datang ke Polres Sibolga dan melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd mengakui telah mengucapkan dan mengutip kalimat dari Al-kitab yang menyinggung umat Kristiani adalah benar  Terdakwa FAJAR BAIHAQI, S. Pd sendiri.

 

Perbutan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156a KUHPidana 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya