Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 1.RITA GEA
2.SINEMA ZEGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RITA GEA
2SINEMA ZEGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.061.560,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
  3. Menyatakan sah dan mengikat  Perjanjian Kredit Nomor 28 tanggal 16 (enam belas) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas) yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota Sibolga dan Addendum atas perjanjian kredit sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit No : 22 tanggal 08 April 2021 yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota Sibolga.
  4. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit No. 76 tanggal 18 (delapan belas) Maret 2018 (dua ribu delapan belas) yang dibuat dihadapan Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota Sibolga dan Addendum atas perjanjian kredit sesuai Akta Addendum Perjanjian Kredit No : 23 tanggal 08 April 2021 yang dibuat dihadapan         Hj. NELLY AZWARNI SINAGA,SH,Sp.N Notaris Kota.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya keseluruhannya secara tunai dan sekaligus lunas  yaitu :  Fasilitas I (Pertama) sebesar Rp. 83.871.917,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan Fasilitas II (Dua) sebesar Rp. 133.189.643,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah). Sehingga total hutang keseluruhannya sebesar Rp. 217.061.560,- (dua ratus tujuh belas juta enam puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang telah diletakkan dalam perkara gugatan ini .
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak