Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ZULKIFLI LUBIS alias ZUL pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2025 pukul 12.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. DR. F.L. Tobing, Kel Huta Tongatonga, Kec. Sibolga Utara, Kota sibolga (tepatnya di Warung Nasrul) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana ”dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa sedang memasangkan nomor dari pemasang judi SYDNEY yang dilakukan dengan cara para pemasang tebakan nomor tersebut membeli nomor tebakan dari terdakwa dengan memberikan langsung nomor pasangan di kertas kecil dan terkadang terdakwa langsung mengetikkan nomor pasangan pemasang di handphone terdakwa paling lambat sampai pukul 13.00 WIB, setelah tidak ada lagi pemasang yang memberikan nomor pasangannya kepada terdakwa, terdakwa langsung mengirimkan pasangan nomor tebakan dari para pemasang kepada Als MAKMUR (DPO) yang Terdakwa sebut OPERATOR dengan nomor handphone 085297812511, nomor tersebut disimpan di kontak telepon terdakwa dengan nama samaran OKA I atas permintaan Als MAKMUR (DPO).
- Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil pasangan judi tersebut kepada Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO), lalu pada pukul 14.00 WIB Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO) langsung menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa nomor judi telah keluar, kemudian Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO) memberikan uang hadiah kemenangan judi tersebut secara langsung kepada terdakwa di kedai kopi dekat simpang ampera untuk kemudian terdakwa berikan kepada para pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang. Adapun hadiahnya, yaitu: tebakan 2 angka sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka sebanyak Rp 400.000, - (empat ratus ribu rupiah), dan tebakan 4 angka Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah melakukan permainan judi jenis SYDNEY tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Oktober 2024 atas tawaran dari Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO), keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah 10% dari setiap pemasangan nomor yang keluar sebagai pemenang dengan omset harian ± Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), jika keluar tebakan nomor 2 (dua) angka, terdakwa mendapatkan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk tebakan 3 angka dan tebakan 4 angka terdakwa belum pernah mendapatkan upah. Permainan judi tersebut dijadikan terdakawa sebagai mata pencaharian dimana keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa selain melakukan permainan judi jenis SYDNEY, terdakwa juga melakukan judi jenis HONGKONG yang dimainkan setiap hari dan pemenangnya diketahui pada pukul 23.00 WIB dan judi jenis SINGAPUR yang dimainkan 5 (lima) kali dalam seminggu dan pemenangnya diketahui pada pukul 18.00 WIB. Dari masing-masing permainan judi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 10% dari setiap pemasangan nomor yang keluar sebagai pemenang.
- Bahwa permainan judi yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Sibolga dan dari terdakwa ditemukan barangbukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ZULKIFLI LUBIS alias ZUL pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2025 pukul 12.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. DR. F.L. Tobing, Kel Huta Tongatonga, Kec. Sibolga Utara, Kota sibolga (tepatnya di Warung Nasrul) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara:
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa sedang memasangkan nomor dari pemasang judi SYDNEY yang dilakukan dengan cara para pemasang tebakan nomor tersebut membeli nomor tebakan dari terdakwa dengan memberikan langsung nomor pasangan di kertas kecil dan terkadang terdakwa langsung mengetikkan nomor pasangan pemasang di handphone terdakwa paling lambat sampai pukul 13.00 WIB, setelah tidak ada lagi pemasang yang memberikan nomor pasangannya kepada terdakwa, terdakwa langsung mengirimkan pasangan nomor tebakan dari para pemasang kepada Als MAKMUR (DPO) yang Terdakwa sebut OPERATOR dengan nomor handphone 085297812511, nomor tersebut disimpan di kontak telepon terdakwa dengan nama samaran OKA I atas permintaan Als MAKMUR (DPO).
- Bahwa kemudian terdakwa menyerahkan uang hasil pasangan judi tersebut kepada Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO), lalu pada pukul 14.00 WIB Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO) langsung menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa nomor judi telah keluar, kemudian Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO) memberikan uang hadiah kemenangan judi tersebut secara langsung kepada terdakwa di kedai kopi dekat simpang ampera untuk kemudian terdakwa berikan kepada para pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang. Adapun hadiahnya, yaitu: tebakan 2 angka sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka sebanyak Rp 400.000, - (empat ratus ribu rupiah), dan tebakan 4 angka Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah melakukan permainan judi jenis SYDNEY tersebut selama 3 (tiga) bulan sejak bulan Oktober 2024 atas tawaran dari Als MAKMUR/ OPERATOR/OKA I (DPO), keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah 10% dari setiap pemasangan nomor yang keluar sebagai pemenang dengan omset harian ± Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), jika keluar tebakan nomor 2 (dua) angka, terdakwa mendapatkan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), sedangkan untuk tebakan 3 angka dan tebakan 4 angka terdakwa belum pernah mendapatkan upah. Keuntungan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa selain melakukan permainan judi jenis SYDNEY, terdakwa juga melakukan judi jenis HONGKONG yang dimainkan setiap hari dan pemenangnya diketahui pada pukul 23.00 WIB dan judi jenis SINGAPUR yang dimainkan 5 (lima) kali dalam seminggu dan pemenangnya diketahui pada pukul 18.00 WIB. Dari masing-masing permainan judi tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 10% dari setiap pemasangan nomor yang keluar sebagai pemenang.
- Bahwa permainan judi yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Sibolga dan dari terdakwa ditemukan barangbukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana. |