INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
136/Pdt.G/2025/PN Sbg | GANDA HOT SINAGA | 1.Tiurma Girsang 2.Ronni Parlindungan Sinaga |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan perbuatan tergugat adalah tidak sesuai hukum dan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dan meninggalkan tempat tersebut.
5. Menghukum tergugat membayar Ganti kerugian kepada Penggugat berupa ongkos pulang-pergi penggugat, beserta istri dan anak-anaknya dari Sibolga – Tangerang menjemput Sertifikat Asli Rumah Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
6. Menghukum tergugat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunggak selama 8 tahun sebesar Rp.891.169,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan memulihkan nama baik Penggugat di Masyarakat tempat tinggal penggugat secara umum dan terbuka. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |