INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 245/Pdt.P/2025/PN Sbg | 1.SEDIANUS MENDROFA 2.ATINIA GULO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
| Nomor Perkara | 245/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama MINA HATI MENDROFA, NIK: 1201084512100001, Tempat tanggal lahir: Hutagurgur, 05 Desember 2010, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Kristen Protestan, Alamat: Dusun III, Desa Hutagurgur, Kec. Sibabangun, Kab. Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, dengan seorang lelaki (Calon Suami) yang bernama NOFERIUS ZEGA, NIK: 1201191411970001, Tempat tanggal lahir: Masundung, 14 November 1997, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Kristen Protestan, Alamat: Dusun III, Desa Masundung, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mencatatkan Pernikahan Anak Para Pemohon dan Calon Suaminya selepas Penikahan ini dilangsungkan;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Sibolga Kelas I-B atau Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
