Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sumur Mati, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora masuk kedalam sebuah rumah melihat seorang laki-laki yang bernama Ragil Nugroho Manalu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Edi Siregar (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 (satu) jie/gram untuk terdakwa menjual kepada pembeli dengan sistem laku bayar/ sistem LB dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 100.000,00 per paket.
- Bahwa terdakwa menjual atau membeli atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, berat pembungkus = 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dari terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang UPC Pandan Nomor : 97/SP.10056/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Ragil Nugroho Manalu berupa :
3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus pelastik warna bening :
Berat Kotor : 0,48 (Nol Koma Empat Puluh Delapan) gram.
Berat Pembungkus : 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram.
Berat Bersih : 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram.
ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK.P.85569, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Said Mahali, Pangkat : BRIPKA, NRP 84051672.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6781/NNF/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si, Pangkat: Pembina NIP. 198010232008012001, Jabatan: Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, berat pembungkus = 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sumur Mati, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam rumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora masuk kedalam sebuah rumah melihat seorang laki-laki yang bernama Ragil Nugroho Manalu, kemudian saksi Postman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, dan saksi Rianto Simamora melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Edi Siregar (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 1 (satu) jie/gram untuk terdakwa menjual kepada pembeli dengan sistem laku bayar/ sistem LB dan terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 100.000,00 per paket.
- Bahwa terdakwa menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, berat pembungkus = 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram dari terdakwa dari terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang UPC Pandan Nomor : 97/SP.10056/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Ragil Nugroho Manalu berupa :
3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus pelastik warna bening :
Berat Kotor : 0,48 (Nol Koma Empat Puluh Delapan) gram.
Berat Pembungkus : 0,06 (Nol Koma Nol Enam) gram.
Berat Bersih : 0,42 (Nol Koma Empat Puluh Dua) gram.
ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK.P.85569, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Said Mahali, Pangkat : BRIPKA, NRP 84051672.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6781/NNF/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si, Pangkat: Pembina NIP. 198010232008012001, Jabatan: Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor = 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, berat pembungkus = 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat bersih = 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |