Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Sbg GANDA HOT SINAGA 1.Tiurma Girsang
2.Ronni Parlindungan Sinaga
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GANDA HOT SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Tiurma Girsang
2Ronni Parlindungan Sinaga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat secara seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan perbuatan tergugat adalah tidak sesuai hukum dan melawan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dan meninggalkan tempat tersebut.
5. Menghukum tergugat membayar Ganti kerugian kepada Penggugat berupa ongkos pulang-pergi penggugat, beserta istri dan anak-anaknya dari Sibolga – Tangerang menjemput Sertifikat Asli Rumah Sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
6. Menghukum tergugat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertunggak selama 8 tahun sebesar Rp.891.169,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan memulihkan nama baik Penggugat di Masyarakat tempat tinggal penggugat secara umum dan terbuka.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak