Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sebidang tanah Pertanian yang terletak di Gonteng, dahulu disebut Kuria Sorkam Kiri, Negeri Pananggahan Naipospos, Barus dan setelah beberapa kali pemekaran sekarang disebut Gonteng, Desa Pagaran Julu, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara : dahulu berbatas dengan Tanah Marais, saat ini
berbatas dengan Parit Jembatan 2 kurang lebih 279 meter.
-Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan tanah Domu, saat ini berbatas dengan Parit/tanah iyan kurang lebih 279 meter.
-Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan tanah Mejong, saat ini berbatas dengan Parit/tanah P.Karokaro kurang lebih 240 meter.
-Sebelah Barat : dahulu berbatas dengan tanah Sahir, saat ini berbatas dengan Parit/ tanah P.Karokaro kurang lebih 279 meter.
Adalah tanah milik Penggugat Sebagaimana berdasarkan Tanda terima Ganti Rugi Tanah Warisan yang diperbuat di Surabaya tanggal 23 Agustus 1988, yang berhubungan dengan Surat Penjualan Lalu tanggal 6 Juli 2603 yang diperbuat diatas segel tahun 1941 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Pananggahan Naipospos,
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah Objek Sengketa dan memiliki hak untuk membuat, memohonkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Tapanuli Tengah untuk mengajukan Pendaftaran tanah dan/atau pensertifikatan tanah;
4.Menyatakan menurut hukum sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah Pertanian yang terletak di Gonteng, dahulu disebut Kuria Sorkam Kiri, Negeri Pananggahan Naipospos, Barus dan setelah beberapa kali pemekaran sekarang disebut Gonteng, Desa Pagaran Julu, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara : dahulu berbatas dengan Tanah Marais, saat ini
berbatas dengan Parit Jembatan 2 kurang lebih 279 meter.
-Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan tanah Domu, saat ini berbatas dengan Parit/tanah iyan kurang lebih 279 meter.
-Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan tanah Mejong, saat ini berbatas dengan Parit/tanah P.Karokaro kurang lebih 240 meter.
-Sebelah Barat : dahulu berbatas dengan tanah Sahir, saat ini berbatas dengan Parit/ tanah P.Karokaro kurang lebih 279 meter.
6.Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai sebidang tanah berukuran seluas kurang lebih 72.000 meter persegi yang terletak di Gonteng, dahulu disebut Kuria Sorkam Kiri, Negeri Pananggahan Naipospos, Barus dan setelah beberapa kali pemekaran sekarang disebut Gonteng, Desa Pagaran Julu, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah utara : dahulu berbatas dengan kebun karet Dimin, Pasaibu, Solok Panggabean saat ini berbatas dengan Parit Jembatan Dua
-Sebelah Timur : dahulu berbatas dengan kebun karet Taer, Salddin, saat ini berbatas dengan tanah Ibriansyah Batubara.
-Sebelah Selatan : dahulu berbatas dengan tanah kosong/kiamu, Bukit si Burju, saat ini berbatas dengan tanah P. Karo-Karo.
-Sebelah Barat : dahulu berbatas dengan Kebun Karet Padilum, Tiasari, saat ini berbatas dengan tanah P. Karo Karo.
berdasarkan Surat Penjualan/Ganti Kerugian Tanggal 12 Februari 1985 dan Surat Penjualan Tanah Kebun Tanggal 10 Juli 1974 diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
7.Menyatakan menurut hukum Surat Penjualan/Ganti Kerugian Tanggal 12 Februari 1985 dan Surat Penjualan Tanah Kebun Tanggal 10 Juli 1974 diatas tanah milik Penggugat yang terkait dengan perbuatan melawan hukum Para Tergugat tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
8.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
10.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|