Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.RAMSES LAHAGU
2.TASYA MONIKA TARIHORAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMSES LAHAGU
2TASYA MONIKA TARIHORAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I RAMSES LAHAGU dengan Pemohon II TASYA MONIKA TARIHORAN, yang telah dicatatkan di Gereja HKBP Ressort Barus dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Bertogali Sinurat, S.Th;   
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I RAMSES LAHAGU dengan Pemohon II TASYA MONIKA TARIHORAN dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak