Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
SELAMA'ATI LASE ALs LAMA Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 460 /L.2.13.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMA'ATI LASE ALs LAMA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa SELAMA’ATI LASE Als. LAMA pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, berlokasi di rumah GATINIA TELAUMBANUA yang berada di Jl. Horas No. 102 Kel. Pancuran Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili,Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.30 Wib, Terdakwa SELAMA’ATI LASE Als. LAMA pergi menuju sebuah Rumah kosong yang berada di pintu keluar Pelabuhan Pelindo, dengan maksud mengambil senjata tajam jenis sangkur yang sengaja disimpan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah GATINIA TELAUMBANUA yang berada di Jl. Horas No. 102 Kel. Pancuran Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga.

Sesampainya dilokasi tepatnya pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa terlebih dahulu memantau keadaan sekitar Rumah tersebut dan saat situasi sudah aman, Terdakwa lalu menuju samping rumah GATINIA TELAUMBANUA dan memanjat tiang Rumah tersebut untuk menuju Lantai II Rumah. Setelah tiba di Lantai II, Terdakwa kemudian mencongkel jendela Rumah GATINIA TELAUMBANUA menggunakan sangkur yang sudah Terdakwa persiapkan hingga jendela tersebut rusak. Setelah itu, Terdakwa masuk ke dalam Rumah dan menemukan serta mengambil 1 (satu) unit jam tangan merk BEE Siates warna gold dari dalam tas berwarna pink dan 1 (satu) buah rantai tas warna gold yang berada di atas box container. Tidak lama kemudian, GATINIA TELAUMBANUA selaku pemilik Rumah yang saat itu sedang tidur kemudian mendengar Warga berteriak dari luar Rumahnya, “Kak bangun, ada maling di rumah kakak”. Setelah itu, GATINIA TELAUMBANUA terbangun dan mendengar Terdakwa berjalan turun dari Lantai Dua. Selanjutnya GATINIA TELAUMBANUA membuka pintu kamar tidur dan melihat Terdakwa berusaha keluar dari Rumah melalui pintu depan Rumah, yang mana pada saat itu Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) buah Sangkur di teras rumah Saksi. Setelah itu, Terdakwa pun berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian.

      • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil barang milik GATINIA TELAUMBANUA adalah untuk dipakai atau untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari GATINIA TELAUMBANUA selaku pemilik barang untuk mengambil 1 (satu) unit jam tangan merk BEE Siates warna gold dan 1 (satu) buah rantai tas warna gold.

Perbuatan Terdakwa SELAMA’ATI LASE Als. LAMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya