Petitum |
1)Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2)Menetapkan Permohonan Meyroni Hansd F. Pasaribu menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama Veri Sangap Tua Pasaribu lahir di Pinangsori, 23 September 2007, umur 17 tahun, Abed Niego Pasaribu lahir di Pinangsori, 10 September 2009, umur 15 tahun, Amstriwan Pasaribu lahir di Pinangsori, 28 September 2012, umur 12 tahun untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk melakukan Pengikatan Kredit atas Sertipikat Hak Milik No. 796 terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Lumut, Desa Pinangsori, dengan luas tanah 320 m2 (tigaratus duapuluh meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 796 tanggal 25 September 1984 atas nama Meironi H. F. Pasaribu;
3)Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|