1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201061008200001 yang semula KASMIN SIMATUPANG menjadi STEPHANUS SIMATUPANG dan ibu pemohon menjadi yang benar yaitu semula ELISANTI LUMBANTOBING menjadi SINUR THEODORA BR. LUMBAN TOBING;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga No. 1201061008200001 menjadi yang benar yaitu ayah pemohon bernama STEPHANUS SIMATUPANG dan ibu pemohon bernama SINUR THEODORA BR. LUMBAN TOBING;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
|