Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
ANDRI SAFANJA TUMANGGER | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-392/L.2.13.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ANDRI SAFANJA TUMANGGER bersama ITCA TINAMBUNAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan BARITA SIHOTANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit yang berada di Blok 69 A yang terletak di Desa Saragih Barat, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 23.40 Wib Terdakwa Andri Safanja Tumangger yang sedang berada dirumah mertua Terdakwa di Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah didatangi ITCA TINAMBUNAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk mengajak Terdakwa mengambil buah sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tanpa ijin. Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa dan ITCA TINAMBUNAN (DPO) yang pergi kesebuah warung bertemu dengan BARITA SIHOTANG (Daftar Pencarian Orang / DPO) kemudian Terdakwa, ITCA TINAMBUNAN (DPO) dan BARITA SIHOTANG (DPO) pergi bersama menuju areal perkebunan kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang berada di Blok 69 A yang terletak di Desa Saragih Barat, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan dengan tanah milik masyarakat lalu BARITA SIHOTANG (DPO) mengambil 1 (satu) unit egrek yang terbuat dari piber yang panjangnya berukuran sekitar kurang lebih 4 meter dan ITCA TINAMBUNAN (DPO) mengambil 1 (satu) unit alat angkong merk ARTCO warna merah dari semak-semak yang yang ada disekitaran lokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa dan BARITA SIHOTANG (DPO) masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tersebut sedangkan ITCA TINAMBUNAN (DPO) menunggu di jembatan beton yang berada di depan Blok 69 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas. Kemudian Terdakwa, BARITA SIHOTANG (DPO) dan ITCA TINAMBUNAN (DPO) membagi bertugas dengan peran BARITA SIHOTANG (DPO) mengegrek/melepaskan buah kelapa sawit bentuk tandan dari batang pohon nya dengan menggunakan 1 (satu) unit egrek yang terbuat dari piber yang panjangnya berukuran sekitar kurang lebih 4 meter dan Terdakwa berperan mengangkut tandan buah kelapa sawit yang terlepas dari batang pohon nya tersebut dengan cara memikul di bahu Terdakwa dan membawanya untuk dikumpulkan ke jembatan beton yang berada di depan Blok 69 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas sedangkan ITCA TINAMBUNAN (DPO) berperan membawa dan mengumpulkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke arah tanggul yang berbatasan dengan Blok 69 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan tanah masyarakat yang berjarak ± 20 meter menggunakan 1 (satu) unit alat angkong merk ARTCO warna merah.
Sekira pukul 03.30 Wib saksi Saidun Sihotang dan saksi Damri Barasa yang bekerja sebagai penjaga Tanaman di PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang melakukan patroli melihat Terdakwa dan BARITA SIHOTANG (DPO) sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tersebut kemudian saksi Saidun Sihotang dan saksi Damri Barasa mengamankan Terdakwa beserta 2 (dua) tandan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu saksi Saidun Sihotang dan saksi Damri Barasa membawa Terdakwa untuk mencari BARITA SIHOTANG (DPO) dan menemukan 1 (satu) unit egrek yang terbuat dari piber yang panjangnya berukuran sekitar kurang lebih 4 meter milik BARITA SIHOTANG (DPO) dibatang pohon kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas, kemudian saksi Saidun Sihotang dan saksi Damri Barasa membawa kembali Terdakwa ke arah tanggul yang berbatasan dengan Blok 69 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan tanah masyarakat namun pada saat ITCA TINAMBUNAN (DPO) didatangi ITCA TINAMBUNAN (DPO) langsung melarikan diri dengan meninggalkan tumpukan buah kelapa sawit berupa 57 (lima puluh tujuh) tandan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan 1 (satu) unit alat angkong merk ARTCO warna merah, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 59 (lima puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dibawa ke POLSEK Manduamas untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa, ITCA TINAMBUNAN (DPO) dan BARITA SIHOTANG (DPO) yang mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas membuat PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |