Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MELDO TARIHORAN Als. MELDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/L.2.13.3/ENZ.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELDO TARIHORAN Als. MELDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MELDO TARIHORAN ALS MELDO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. SM. Raja No. 84 Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kos, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa datang ke pondok batu dan bertemu dengan laki-laki yang terdakwa kenal bernama PAK JIM (DPO), kemudian terdakwa membeli narkotika sabu kepada PAK JIM dan menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada PAK JIM, selanjutnya PAK JIM menyerahkan narkotika sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket bungkus sedang, selanjutnya shabu yang telah terdakwa beli tersebut terdakwa bawa menuju rumah kos di Jl. SM. Raja No. 84 Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga dengan tujuan untuk dipergunakan, kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Petugas Kepolisian datang dan langsung melakukan penggerebekan didalam rumah kos terdakwa, dan saat itu lah Petugas Kepolisian berhasil menemukan narkotika sabu yang terdakwa beli dari PAK JIM tersebut di atas lantai rumah kos terdakwa dan juga, 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaca pirex (bekas bakaran sabu), selanjutnya terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa di kantor polisi untuk proses hukum selanjutnya.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 61/SP.10055/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 barang bukti atas nama MELDO TARIHORAN alias MELDO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram. Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram atas nama MELDO TARIHORAN alias MELDO, adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor Lab : 1767/NNF/2025, tanggal 21 Maret 2025.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MELDO TARIHORAN ALS MELDO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. SM. Raja No. 84 Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kos, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa Sebelumnya saksi TWOKER ANJO SITOHANG, saksi KEVIN ANDRE VAN DAPOTAN SITUMEANG dan saksi MUHAMMAD HANAFI IRAWAN (ketiganya anggota Kepolisian) sudah sekira 3 (tiga) hari melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika sabu yang diduga keras sebagai pembeli dalam jual beli narkotika sabu di sekitaran wilayah Kel. Panc. Gerobak Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi,  Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, sehingga Petugas Kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa MELDO TARIHORAN Als. MELDO sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika Sabu, Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan yaitu di Jl. SM. Raja No. 84 Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam rumah kos, kemudian Petugas Kepolisian berhasil mengamankan terdakwa MELDO TARIHORAN Als. MELDO, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeladahan tempat, dan memeriksa lantai rumah kos tersebut, dan berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan berat brutto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram, 1 (Satu) buah kaca pirex, dan 1 (Satu) buah bong (alat hisap sabu), yang diakui oleh terdakwa MELDO TARIHORAN Als. MELDO merupakan miliknya, kemudian terdakwa MELDO TARIHORAN Als. MELDO beserta barang bukti dibawa ke kantor satres Narkoba untuk penyidikan selanjutnya

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 61/SP.10055/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 barang bukti atas nama MELDO TARIHORAN alias MELDO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram. Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram atas nama MELDO TARIHORAN alias MELDO, adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor Lab : 1767/NNF/2025, tanggal 21 Maret 2025.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa MELDO TARIHORAN ALS MELDO pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Jl. SM. Raja No. 84 Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kos, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, menyalahgunakan narkotika golongan I jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumya pada senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari PAK JIM (DPO), setelah membeli shabu tersebut terdakwa kemudian pulang kerumah kosnya sambal membawa shabu tersebut, sesampainya dirumah kos terdakwa kemudian menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan alat hisap shabu tersebut berupa bong yang terdakwa rakit sendiri dengan menggunakan Aqua gelas, pipet dan kaca pirex, kemudian sabu tersebut terdakwa letakkan di kaca pirex menggunakan sendok pipet, saat kaca pirex sudah berisi shabu-shabu tersebut, terdakwa kemudian membahwa menggunakan mancis api kecil, saat sabu-sabu tersebut menjadi gumpalan asap tersebut lalu terdakwa hisap, setelah menggunakan shabu tersebut terdakwa akan merasakan segar, pandangan terdakwa menjadi Fokus, dan hingga pada pukul 19.00 Wib bertempat di Jl. SM. Raja No. 84 Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kos terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian. kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum selanjutnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan urine terdakwa terdakwa dan diketahui bahwa Urine terdakwa REAKTIF METAPHETAMIN dan REAKTIF AMPHETAMINE sesuai dengan pemeriksaan urine nomor : 017/PK/III/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat oleh dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat selaku dokter pada Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumban Tobing.

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 61/SP.10055/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 barang bukti atas nama MELDO TARIHORAN alias MELDO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang berisikan serbuk kristal putih diduga shabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram. Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0,88 (nol koma delapan delapan) gram dan berat netto 0,40 (nol koma empat puluh) gram atas nama MELDO TARIHORAN alias MELDO, adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor Lab : 1767/NNF/2025, tanggal 21 Maret 2025

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya