Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H. |
SAIPANNUR PASARIBU | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 631/L.2.13.3/EOH.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa Saipannur Pasaribu pada hari Kamis tanggal 21 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 03.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan II Pagaran kelurahan Sibuluan Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu sebagaima diuarikan diatas terdakwa menerima pesan mesenger ke akun milim terdakwa “Saipannur Pannur” dari akun mesenger mlik Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) dengan isi pesan “kak mau beli handphone?harganya Rp. 700.000,- jenis Oppo A54” kemudian terdakwa balas dengan bertanya “bisa Rp. 400.000-?”, oleh Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) membalas “udah kak Rp. 500.000,- saja lah” lalu terdakwa mmebalas “tunggu ya aku ngantar anak sekolah” lalu terdakwa pergi mengantarkan anak terdakwa kesekolah dan bebrapa menit kemudian terdakwa mengirim pesan mesenger ke akun milik Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) mengatakan “dimana kita jumpa” terdakwa mau mencuci pakaian ke sarudik, ketemu dekata tanjakan asrama sarudik itu lah kita jumpa”, kemudian terdakwa pergi menuju arah asrama sarudik dengan menaiki angkot dan turun disimpang sarudik danmeuju jalan Jetro Hutagalung dnegan menaiki becak mesin, setelah terdakwa msapai dilokasi dekat tanjakan asrama sarudik, oleh Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) sudah menunggu dipinggir jalan duduk diatas seeda motor jenis Suzuki satri PU, kemudian terdakwa bertemu dengan Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) lalu terdakwa menerima handphone tersebut dari Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) tanpa dilengkapi kotak dan kwitansi pembelian lalu terdakwa menyerhakan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- kepada Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) setelah terdakwa menerima handphone tersebut dari Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO), selanjutnya Marwan Pasaribu alias Wawan (DPO) mengatakan kepada terdakwa “nanti hapus ya kak percakapan kita itu” lalu terdakwa mengatakan “Iya” Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |