Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Sbg PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H. TAUFIQ HIDAYAH SILITONGA ALs TOPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1026 /L.2.13.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ HIDAYAH SILITONGA ALs TOPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa  Taufiq Hidayah Silitonga Alias Topik, pada hari Rabu tanggal 08 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 12.55 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti Kelurahan Pancuran dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saski Anju Purba, saksi Sansy Rey P Sihotang dan saksi Amsal Endang Fati Ndraha yang merupakan petugas Polres Sibolga  mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis Sydney yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis SYDNEY di Jalan Meranti Kelurahan Pancuran dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya saski Anju Purba, saksi Sansy Rey P Sihotang dan saksi Amsal Endang Fati Ndraha pergi ketempat dimaksud, lalu sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang ingin memasangkan nomor dari pemasang judi jenis Sydney, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan  barang bukti berupa 1 (Satu) buah  Tas Merk Polo Diplomat warna Hitam, 1 (satu) lembar Potongan kertas Kecil bertuliskan tebakan nomor judi Jenis SIDNEY, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru Dongker berisikan pasangan Nomor Judi Jenis SYDNEY, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), hasil dari pasangan nomor Judi jenis SYDNEY.  Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis SYDNEY yang Terdakwa mainkan  adalah dimana nomor tebakan judi Jenis SYDNEY tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 14.00 Wib setiap harinya, Permainan judi jenis SYDNEY ini merupakan perusahan judi, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada Terdakwa, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut ada yang memberikan langsung nomor pasangan dikertas kecil dan juga ada pemasang yang Terdakwa tuliskan langsung dikertas kecil nomor pasangan pada pemasang nomor tersebut, setelah tidak ada lagi yang memberikan / menitipkan nomor pasangannya kepada Terdakwa, yang dimana pada pasangan judi Jenis sydney Terdakwa menunggu sampai dengan  pukul 13.15 Wib, setelah tidak ada lagi pemasang yang menitipkan / memberikan nomor  pasangannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan nomor – nomor tebakan pasangan Judi Jenis SYDNEY tersebut ke situs / Akun milik yang Terdakwa miliki sendiri, yang dimana Terdakwa masukkan melalui akun/situs judi Terdakwa miliki dengan nama situs yaitu TONGTOTO,  sebelum Terdakwa memasukkan nomor tebakan judi jenis sydney tersebut ke akun / situs judi yang Terdakwa miliki, Terdakwa terlebih dahulu mengisi / memasukkan dana atau Deposit melalui akun DANA Terdakwa miliki dengan mengisikan Saldo terlebih dahulu ke akun dengan nama DANA yang Terdakwa miliki pada Handphone Terdakwa, sesuai dengan jumlah atau total keseluruhan dari pemasang judi jenis sydney tersebut, setelah saldo atau dana tersebut masuk ke akun Terdakwa yaitu akun DANA tersebut, kemudian Terdakwa  memasukkan saldo yang setelah Terdakwa isi sebelumnya  ke Akun DANA Terdakwa tersebut, ke akun/ situs judi yang Terdakwa miliki yaitu  situs/akun TONGTOTO. Setelah saldo masuk kedalam akun / situs Terdakwa tersebut, barulah Terdakwa memasukkan semua nomor tebakan pasangan Judi jenis Sydney tersebut kedalam situs yang bernama TONGTOTO, dan setelah itu Terdakwa menunggu sampai dengan Pukul 14.00 Wib, yang dimana jika tepat pada pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali membuka akun / situs yang Terdakwa milik tersebut untuk mengetahui nomor pasangan mana yang telah keluar pada situs tersebut, jika kemudian ada salah satu dari nomor tebakan judi jenis SYDNEY yang keluar sebagai pemenang, kemudian Terdakwa akan menarik saldo sesuai jumlah kemenangan tersebut yang ada didalam akun / situs tersebut  “WITHDRAW ( Pencairan / Penarikan )“ dana hasil dari pasangan nomor judi jenis SYDNEY tersebut. Jika ada tebakan nomor yang keluar sebagai Pemenang berhadiah : Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 400.000.-(empat ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah). Dalam permainan judi jenis SYDNEY tersebut Terdakwa tidak ada berhubungan langsung dengan siapapun, yang dimana Terdakwa mengumpulkan nomor pasangan judi jenis SYDNEY tersebut setelah semua terkumpul, kemudian Terdakwa pasangkan melalui akun / situs Judi yang Terdakwa miliki langsung Terdakwa buka dari Handphone milik Terdakwa, dengan nama situs / akun TONGTOTO,  dengan tautan yang Terdakwa buka dari chrome dengan tautan : https://tongtotoclean.com/m/login.php. Yang dimana Terdakwa mendapatkan upah dari para pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang, jika keluar tebakan nomor 2 (dua) angka Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah) dan untuk 3 (tiga) angka Terdakwa mendapatkan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) nomor Terdakwa belum pernah mendapatkan upah karena Terdakwa lebih sering mendapatkan upah dari tebakan 2 (dua) angka dan 3 (tiga) angka. Terdakwa mengadakan judi jenis SYDNEY tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa  Taufiq Hidayah Silitonga Alias Topik, pada hari Rabu tanggal 08 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 12.55 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti Kelurahan Pancuran dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saski Anju Purba, saksi Sansy Rey P Sihotang dan saksi Amsal Endang Fati Ndraha yang merupakan petugas Polres Sibolga  mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis Sydney yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis SYDNEY di Jalan Meranti Kelurahan Pancuran dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya saski Anju Purba, saksi Sansy Rey P Sihotang dan saksi Amsal Endang Fati Ndraha pergi ketempat dimaksud, lalu sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang ingin memasangkan nomor dari pemasang judi jenis Sydney, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan  barang bukti berupa 1 (Satu) buah  Tas Merk Polo Diplomat warna Hitam, 1 (satu) lembar Potongan kertas Kecil bertuliskan tebakan nomor judi Jenis SIDNEY, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna Biru Dongker berisikan pasangan Nomor Judi Jenis SYDNEY, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah), hasil dari pasangan nomor Judi jenis SYDNEY.  Bahwa adapun cara permainan Judi Jenis SYDNEY yang Terdakwa mainkan  adalah dimana nomor tebakan judi Jenis SYDNEY tersebut diketahui tebakan pemenangnya yaitu pada pukul 14.00 Wib setiap harinya, Permainan judi jenis SYDNEY ini merupakan perusahan judi, untuk mengetahui pemenangnya, awalnya pemasang memberikan nomor tebakannya kepada Terdakwa, yang dimana para pemasang tebakan nomor tersebut ada yang memberikan langsung nomor pasangan dikertas kecil dan juga ada pemasang yang Terdakwa tuliskan langsung dikertas kecil nomor pasangan pada pemasang nomor tersebut, setelah tidak ada lagi yang memberikan / menitipkan nomor pasangannya kepada Terdakwa, yang dimana pada pasangan judi Jenis sydney Terdakwa menunggu sampai dengan  pukul 13.15 Wib, setelah tidak ada lagi pemasang yang menitipkan / memberikan nomor  pasangannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan nomor – nomor tebakan pasangan Judi Jenis SYDNEY tersebut ke situs / Akun milik yang Terdakwa miliki sendiri, yang dimana Terdakwa masukkan melalui akun/situs judi Terdakwa miliki dengan nama situs yaitu TONGTOTO,  sebelum Terdakwa memasukkan nomor tebakan judi jenis sydney tersebut ke akun / situs judi yang Terdakwa miliki, Terdakwa terlebih dahulu mengisi / memasukkan dana atau Deposit melalui akun DANA Terdakwa miliki dengan mengisikan Saldo terlebih dahulu ke akun dengan nama DANA yang Terdakwa miliki pada Handphone Terdakwa, sesuai dengan jumlah atau total keseluruhan dari pemasang judi jenis sydney tersebut, setelah saldo atau dana tersebut masuk ke akun Terdakwa yaitu akun DANA tersebut, kemudian Terdakwa  memasukkan saldo yang setelah Terdakwa isi sebelumnya  ke Akun DANA Terdakwa tersebut, ke akun/ situs judi yang Terdakwa miliki yaitu  situs/akun TONGTOTO. Setelah saldo masuk kedalam akun / situs Terdakwa tersebut, barulah Terdakwa memasukkan semua nomor tebakan pasangan Judi jenis Sydney tersebut kedalam situs yang bernama TONGTOTO, dan setelah itu Terdakwa menunggu sampai dengan Pukul 14.00 Wib, yang dimana jika tepat pada pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali membuka akun / situs yang Terdakwa milik tersebut untuk mengetahui nomor pasangan mana yang telah keluar pada situs tersebut, jika kemudian ada salah satu dari nomor tebakan judi jenis SYDNEY yang keluar sebagai pemenang, kemudian Terdakwa akan menarik saldo sesuai jumlah kemenangan tersebut yang ada didalam akun / situs tersebut  “WITHDRAW ( Pencairan / Penarikan )“ dana hasil dari pasangan nomor judi jenis SYDNEY tersebut. Jika ada tebakan nomor yang keluar sebagai Pemenang berhadiah : Tebakan dua angka berhadiah sebanyak Rp. 70.000,-(Tujuh puluh ribu rupiah), tebakan tiga angka berhadiah Rp. 400.000.-(empat ratus ribu rupiah) dan tebakan 4 angka berhadiah Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah). Dalam permainan judi jenis SYDNEY tersebut Terdakwa tidak ada berhubungan langsung dengan siapapun, yang dimana Terdakwa mengumpulkan nomor pasangan judi jenis SYDNEY tersebut setelah semua terkumpul, kemudian Terdakwa pasangkan melalui akun / situs Judi yang Terdakwa miliki langsung Terdakwa buka dari Handphone milik Terdakwa, dengan nama situs / akun TONGTOTO,  dengan tautan yang Terdakwa buka dari chrome dengan tautan : https://tongtotoclean.com/m/login.php. Yang dimana Terdakwa mendapatkan upah dari para pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang, jika keluar tebakan nomor 2 (dua) angka Rp. 5.000,-(Lima ribu rupiah) dan untuk 3 (tiga) angka Terdakwa mendapatkan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) nomor Terdakwa belum pernah mendapatkan upah karena Terdakwa lebih sering mendapatkan upah dari tebakan 2 (dua) angka dan 3 (tiga) angka. Terdakwa mengadakan judi jenis SYDNEY tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana .

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya