Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
YUDIANSYAH PANGGABEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 102 /L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDIANSYAH PANGGABEAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Yudiansah Panggabean pada hari Senin tanggal 08 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan. Prof Mr. Dr. M. Hazairin Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa berjumpa dengan PIKAR (DPO) di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin Kel Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah lalu PIKAR (DPO) menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya PIKAR (DPO) memberikan 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening, lalu setelah narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan PIKAR (DPO) miliki dan kuasai lalu terdakwa dan PIKAR menuju sebuah rumah lalu terdakwa dan PIKAR (DPO) meletakan 01 (satu ) paket narkotika jenis sabu di lantai, selanjutnya saksi Posman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simomora, saksi Hafizh Roziim Hilmi dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah dan langsung mengamankan terdakwa pada saat itu sedangkan PIKAR (DPO) berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, bahwa dimana sebelumnya para saksi mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin Kel Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa serta tempat terdakwa ditangkap, lalu di temukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening, 01 (satu) buah alat hisab sabu, 01 (satu) buah sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari pipet, 01 (satu) buah plasik klip kosong yang sudah terpotong dan 01(satu) buah mancis di lantai.
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 106/SP.10056/IX/2025 tanggal 09 September 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6465/NNF/2025 tanggal  17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Yudiansah Panggabean adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Yudiansah Panggabean pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025, sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Poriaha Keluarahan Tapian Nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

 

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Posman Saragi, saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simomora, saksi Hafizh Roziim Hilmi dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin Kel Aek Tolang Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap oarng etsrebut akan ettapi satu orang berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Yudiansah Panggabean, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu di temukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening, 01 (satu) buah alat hisab sabu, 01 (satu) buah sendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari pipet, 01 (satu) buah plasik klip kosong yang sudah terpotong dan 01(satu) buah mancis di lantai. Bahwa 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening diakui tedrakwa adalah milik terdakwa yang diberikan oleh PIKAR (DPO).
  • Bahwa berat netto 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 106/SP.10056/IX/2025 tanggal 09 September 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan adalah 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6465/NNF/2025 tanggal  17 September 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Yudiansah Panggabean adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

   
 

                                                                                     

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya