Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
RIZKI ARDIANSYAH HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1416/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI ARDIANSYAH HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa  terdakwa RIZKI ARDIANSYAH HUTABARAT pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan K.S. Tubun Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan unuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering dengan Yudi (kualifikasi DPO) yang merupakan kawan terdakwa di Jalan K.S. Tubun  Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib bertempat di Jalan K.S, Tubun Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan sekolah SMK Oikumene Sarudik. Terdakwa ditangkap oleh saksi Zul Efendi bersama Posman Saragih  dan Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas Polisi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang berdiri sendiri memegang plastik bungkusan dan berhasil menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kantongan plastik warna hijau yang berisikan 44 (empat puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna merah dan kuning.

Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari  Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara NO. LAB: 2956/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 disimpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama: RIZKI ARDIANSYAH HUTABARAT adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

ATAU

KEDUA

Bahwa  terdakwa RIZKI ARDIANSYAH HUTABARAT pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan K.S. Tabun Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan Posman Saragih, dan Tarmi Padli Gorat, yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan K.S. Tabun Kelurahan Sarudik Kabupaten Kab. Tapanuli Tengah, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh masyarakat dan mendapati terdakwa sedang berdiri di Jalan K.S Tabun Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan gerbang sekolah SMK Oikumene Sarudik kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus kantongan plastik warna hijau yang berisikan 44 (empat puluh empat) ampul kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna merah dan kuning dengan berat netto 19,38 (sepuluh) gram yang ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa, yang kemudian para saksi melakukan interograsi kepada terdakwa dan diketahui hendak diperjual belikan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan

Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari  Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara NO. LAB: 2956/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 disimpulkan dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa atas nama: RIZKI ARDIANSYAH HUTABARAT adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya