Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Sbg Togi Parulian Aritonang Meyroni Hansd F Pasaribu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Togi Parulian Aritonang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Serimuda Hot Marojahan SitumeangTogi Parulian Aritonang
Tergugat
NoNama
1Meyroni Hansd F Pasaribu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.149.000,00
Petitum
  1.  

 

Berdasarkan pada dasar hukum dan alasan sebagaimana Penggugat uraikan diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang termasuk dan tidak terbatas kepada tindakan menjual, menggadai, mengalihkan atas sebidang tanah sawah yang terletak di Lingkungan V Pandurungan Jae, Kel. Pinangbaru, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah  sesuai Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 593/06/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 atas nama Eriani Simbolon tersebut kepada pihak lain;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag), berupa : sebidang tanah sawah yang terletak di Lingkungan V Pandurungan Jae, Kel. Pinangbaru, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah sesuai Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 593/06/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 atas nama Eriani Simbolon (Istri Tergugat);
  4. Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat  sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil total sebesar Rp. 133.149.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari pelanggaran terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet ataupun kasasi dan upaya hukum lain (Uit Voerbaar bij Voraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak