| Petitum |
-
Berdasarkan pada dasar hukum dan alasan sebagaimana Penggugat uraikan diatas, maka kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang termasuk dan tidak terbatas kepada tindakan menjual, menggadai, mengalihkan atas sebidang tanah sawah yang terletak di Lingkungan V Pandurungan Jae, Kel. Pinangbaru, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah sesuai Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 593/06/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 atas nama Eriani Simbolon tersebut kepada pihak lain;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag), berupa : sebidang tanah sawah yang terletak di Lingkungan V Pandurungan Jae, Kel. Pinangbaru, Kec. Pinangsori, Kab. Tapanuli Tengah sesuai Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 593/06/XI/2021 Tanggal 15 November 2021 atas nama Eriani Simbolon (Istri Tergugat);
- Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil total sebesar Rp. 133.149.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari pelanggaran terhitung sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, verzet ataupun kasasi dan upaya hukum lain (Uit Voerbaar bij Voraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono); |