Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.ENERGI BONDAR
2.LISVIA HUTAURUK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENERGI BONDAR
2LISVIA HUTAURUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ENERGI BONDAR dengan Pemohon II LISVIA HUTAURUK, yang telah dicatatkan di Gereja Pantekosta Kudus Indonesia (GEPKIN) sesuai dengan Serifikat Pemberkatan Pernikahan No. Reg SPP / GEPKIN / 31 /GS III / 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Nyierlin Sipahutar;       
3. Memberi izin kepada Pemohon I ENERGI BONDAR dengan Pemohon II LISVIA HUTAURUK untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Pantekosta Kudus Indonesia (GEPKIN) sesuai dengan Serifikat Pemberkatan Pernikahan No. Reg SPP / GEPKIN / 31 /GS III / 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Nyierlin Sipahutar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;     
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ENERGI BONDAR dengan Pemohon II LISVIA HUTAURUK dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;  
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak