Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
MEISAROH Als MEI Als SARAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-271/L.2.13.3/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MEISAROH alias MEI alias SARAH pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di rumah milik saksi Acwa Maula Thufail Rajabbi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa Meisaroh alias Mei alias Sarah yang sedang berjalan kaki melintas di Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga melihat pintu rumah milik saksi Acwa Maula Thufail Rajabbi dengan keadaan tidak tertutup kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam rumah tersebut lalu keluar dikarenakan Terdakwa melihat adanya CCTV yang tertempel di dinding rumah tersebut mengarah ke pintu tempat Terdakwa masuk. Setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah tersebut dan merusak kabel CCTV tersebut menggunakan 1 (satu) buah Tang potong (Daftar Pencarian Barang / DPB) lalu mengambil 1 (satu) buah handphone merk GALAXY A14 5G warna Dark Red dengan IMEI 1 : 351998830382859 dan IMEI 2 : 359538360368423 (Daftar Pencarian Barang) milik saksi Ariwanda Simamora yang sedang tercharger disamping saksi Ariwanda Simamora yang sedang tertidur didalam kamar dan selanjutnya Terdakwa pergi keluar dari rumah tersebut menuju daerah Ancol, Kota Sibolga dan bertemu dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali kemudian menawarkan menjual 1 (satu) buah handphone merk GALAXY A14 5G warna Dark Red (DPB) tersebut dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang Terdakwa dan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenali sepakati dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah handphone merk GALAXY A14 5G warna Dark Red (DPB) milik saksi Ariwanda Simamora tersebut membuat saksi Ariwanda Simamora mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |