Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
1.JUNTER JEFRY SIREGAR, S.Pd alias REGAR
2.EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1843/L.2.13.3/EOH.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNTER JEFRY SIREGAR, S.Pd alias REGAR[Penahanan]
2EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd alias REGAR dan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 pada Pukul  00.30 WIB atau setidak-tidaknya termasuk dalam bulan Agustus 2024 di Kios Ponsel Yogi milik NELSON ARIES SIMBOLON di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan jalan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bermula pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR bertemu dengan TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI di JL. SM Raja Kota Sibolga, TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA mengajak Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pergi jalan-jalan kea rah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit becak bermotor jenis honda Verza warna hitam dengan Nomor Polisi : T5856LH milik Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR, saat melintas di Jl Padangsidempuan, TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA menunjuk ke arah Kios Ponsel Yogi, saat itu Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR mengerti maksud dari TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA adalah untuk melakukanpencurian di kios tersebut namun Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menolak ajakan tersebut.

Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, milik Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR kembali bertemu dengan TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA, dan TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA mengajak Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “ayoklah kita mainkan…”, kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menjawab “yaudah ayok…”. Kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR dan TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA berangkat menuju Kios Posel Yogi di Jl. Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengam menggunakan becak bermotor milik Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR sambil menunggu lalu lintas sunyi untuk melakukan pencurian tersebut karena kios ponsel tersebut terletak di pinggir jalan.

Bahwa hingga hari berganti yaitu pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Pukul 00.30 WIB Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR dan TERDAKWA EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA tiba di depan Kios Ponsel Yogi, lalu Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR berpura-pura seperti sedang memperbaiki becak bermotornya dengan tujuan untuk memantau situasi sekitar dan mengalihkan perhatian orang apabila datang memergoki. Sedangkan Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI langsung membongkar_atau mencongkel engsel pintu kios tersebut dengan menggunakan (1) satu buah linggis besi ukuran ±60cm (enam puluh) centimeter dan 1 (satu) buah obeng min yang diperoleh dari bagasi bak becak bermotor milik Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR hingga keadaan atau kondisi gembok serta engsel pintu kios menjadi rusak. Setelah itu Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI menarik paksa pintu tersebut hingga terbuka dan saat itulah Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI langsung masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berupa beberapa pcs accesories handphone dengan berbagai jenis/ merk, beberapa bungkus rokok berbagai merk/ jenis dan juga beberapa pcs voucher paket data internet serta kartu perdana dari etalase/ rak lemari kaca pajangan barang jualan dan dari rak ruang tengah kios tersebut. Kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR juga masuk ke dalam kios ponsel tersebut dan mengambil mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 26 (dua puluh enam) tabung dengan cara Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR melangsir ke dalam bak becak bermotor miliknya. Lalu Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR mengambil terpal dari bak becak bermotornya dan kemudian menutupi tabung gas elpiji 3Kg tersebut supaya tidak dapat dilihat oleh orang lain, lalu Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI keluar dari dalam Kios ponsel YOGI tersebut dengan membawa barang yang berhasil diambil (dicuri) dari dalam kios tersebut.

Bahwa kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR bersama dengan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI pergi melarikan diri dengan membawa barang curian tersebut menggunakan kendaraan becak bermotor milik Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR dan menuju pulang ke rumah Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR dan saat di perjalanan pulang tepatnya saat melintasi jalan Jalan AKS. Tubun Lingkungan I Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI menunjuk ke arah salah satu Kios Ponsel (counter handphone) dan mengajak Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR merencanakan waktu untuk melakukan pencurian di dalam kios tersebut.

Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menyimpan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang berhasil diambil (dicuri) sebanyak 26 (dua puluh enam) tabung di bagian dapur rumahnya dan kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR mengantarkan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA pulang hingga saat berada didekat Kantor Bank BRI di Jalan Katamso Kota Sibolga berhenti. Selanjutnya Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR bersama dengan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI menghitung jumlah barang curian.

Bahwa kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR dan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI membagi rata barang curian tersebut. Namun untuk uang tunai sebesar Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) digunakan untuk membayar atau membeli minyak (BBM) becak bermotor Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR, sedangkan 26 (dua puluh enam) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut masih Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR simpan di dalam rumahnya.

Bahwa kemudian hingga sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pergi menemui EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI dengan membawa barang curian berupa 26 (dua puluh enam) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg untuk dijual kepada orang lain dan saat bertemu EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI mengatakan "yaudah jualkanlah... dimana tau mu.." Sehingga Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pun pergi membawa barang curian berupa 26 (dua puluh enam) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut dengan menggunakan kendaraan becak bermotor miliknya, kemudian EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI menyusul.

Bahwa kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR sampai di rumah salah seorang keluarga (family) yang Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR kenal bernama panggilan ADITIA di Lingkungan II Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah dan saat itu Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menawarkan kepadanya untuk membeli 26 (dua puluh enam) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut dan saat itu ADITIA melihat keadaan atau kondisi 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR tawarkan rusak. Lalu ADITIA mengajak Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pergi menemui orangtuanya yang tidak jauh dari rumah tempat tinggalnya. Sehingga Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pun pergi menemui orangtua (Ibu) ADITIA dengan nama panggilan BORU SIMANJUNTAK dan saat bertemu Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR rnenawarkan kepadanya untuk membeli 25 (dua puluh lima) tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang diantaranya 21 (dua puluh satu) tabung berisi dan 4 (empat) tabung keadaan kosong dengan harga untuk tiap tabung berisi sebesar Rp120.000 (seratus dua pulu ribu rupiah) dan untuk tabung yang kosong seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan saat itu BORU SIMANJUNTAK tersebut menanyakan kepemilikan atas tabung gas elpiji yang Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR jual dan Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR mengelabuinya dengan mengatakan tabung gas tersebut milik temannya, sehingga BORU SIMANJUNTAK meminta Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR untuk memanggil temannya dan membuat pernyataan bahwa tabung tersebut tidak hasil curian.

Bahwa kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menemui Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI dan menyuruhnya untuk menandatangani surat pernyataan yang menjelaskan tabung gas elpiji sebanyak 25 (dua puluh lima) tabung yang akan dijual tidak barang curian dan mengajaknya ke rumah BORU SIMANJUNTAK dengan tujuan untuk meyakinkan BORU SIMANJUNTAK bahwa tabung gas elpiji tersbeut bukan hasil curian sambil menyerahkan surat pernyataan .

Bahwa setibanya di rumah BORU SIMANJUNTAK kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menyerahkan surat pernyataan tersebut dan Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI keluar dari rumah BORU SIMANJUNTAK. Lalu, BORU SIMANJUNTAK  akhirnya sepakat untuk membeli 25 (dua puluh lima) tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang di antaranya 21 (dua puluh satu) tabung berisi dan 4 (empat) tabung keadaan kosong dengan harga Rp 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR membawa tabung gas tersebut toko/grosir anaknya dengan nama panggilan ADITIA dan kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR menerima hasil penjualan dari ADITIA.

Bahwa kemudian Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pamit dan pergi menemui Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI dan memberitahukan hasil penjualan tabung gas elpiji tersebut dan menyampaikan bahwa 1 (satu) tabung gas tidak laku terjual karena rusak.

Selanjutnya Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR bersama dengan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI pergi ke Kota Sibolga dan saat berada di Simare-mare Kota Sibolga, JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR membagi uang hasil penjualan tersebut dengan memberikan kepada EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI sebesar Rp1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp1.470.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR. Sedangkan 1 (satu) lagi tabung gas elpiji 3 kg yang tidak laku tersebut dibuang oleh Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI.

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR bersama dengan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI mengambil barang-barang dari dalam Kios Ponsel YOGI yang beralamat di Jalan Padangsidempuan Kelurahan Sibuluan Raya Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah adalah untuk memilikinya kemudian menjualkannya dan nantinya mendapatkan uang dari hasil penjualan barang curian tersebut.

Bahwa keberadaan barang-barang hasil curian lainnya, yaitu: Untuk jenis barang berupa beberapa pcs accesories handphone dengan berbagai jenis/ merk, beberapa bungkus rokok berbagai merk/ jenis dan juga beberapa pcs voucher paket data internet serta kartu perdana telah Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR bagi rata dengan EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI dan yang menjadi bagian Terdakwa diantaranya beberapa bungkus rokok telah habis ia pakai dan jenis barang lainnya seperti voucher paket data internet, kartu perdana dan accesories handphone telah Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR jualkan kepada beberapa orang secara pribadi atau perseorangan dan uang hasil penjualannya telah habis Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Namun masih ada yang tersisa yaitu berupa 1 (satu) buah Tripod merk NEE PHO warna hitam dan telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam perkara ini. Untuk 26 (dua puluh) enam tabung gas elpiji ukuran 3 kg tersebut di antaranya 25 (dua puluh lima) tabung telah dijual dan uang hasil penjualan tabung tersebut yang Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR peroleh sebesar Rp1.470.000 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) telah habis Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd, alias REGAR pergunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan 1 (satu) tabung gas elpiji 3 Kg lagi karena keadaannya rusak dan tidak laku dijual sehingga terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI membuangnya.

  • Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama NELSON ARIES SIMBOLON    yang terjadi di Kios Ponsel milik korban adalah:
  • 26 (dua puluh enam) tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg:
  • Voucher Paket ?elkomsel dengan rincian
  • 10 Pcs dengan kvota internet 2 GB;
  • 10 Pcs dengan kuota internet 3 GB;
  • 7 Pcs dengan kuota internet 5 GB;
  • 7 Pcs dengan kuota internet 7 GB;
  • Voucher Paket Tri/ 3 dengan rincian:
  • 4 Pcs dengan kuota internet 4 GB;
  • 2 Pcs dengan kuota internet 8 GB;
  • Voucher Paket Axis dengan rincian :
  • 3 Pcs dengan kuota internet 3 GB;
  • 3 Pcs dengan kuota internet 4.5 GB;
  • 3 Pcs Voucher Paket XL dengan kuota internet 3 GB;
  • 8 Pcs Kartu Perdana Telkomsel;
  • 3 Pcs Kartu Perdana XL;
  • 7 Pcs Kartu Perdana Axis;
  • 4 (empat) bungkus Rokok Sampoerna Mild isi 16 batang;
  • 3 (tiga) bungkus Rokok Sampoerna Mild isi 12 batang; \
  • 5 (lima) bungkus Rokok Surya isi 16 batang; 4 (empat) bungkus Rokok Surya isi 12         batang;
  • 3 (tiga) bungkus Rokok Dji Samsoe isi 12 batang; 3 (tiga) bungkus Rokok Dji Samsoe      Refll;
  • 3 (tiga) bungkus Rokok Gudang Garam Merah;
  • 2 (dua) bungkus Rokok Gudang Garam Filter;
  • 3 (tiga) bungkus Rokok Ten Mild;
  • 3 (tiga) bungkus Rokok Galan;
  • Accesories Handphone, berupa:
  • 2 (dua) Pcs Tongsis;
  • 1 (satu) Pcs Phone Holder;
  • 2 (dua) Pcs Ring Light;
  • 2 (dua) Pcs Tripod;
  • 5 (lima) Pcs Anti Gores Handphone;
  • 9 (sembilan) botol Parfum merk AK berwarna bening;
  • Uang tunai sebanyak Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah)
  • Bahwa akibat pencurian tersebut korban NELSON ARIES SIMBOLON  mengalami         kerugian sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa JUNTER JEFRY SIREGAR S.Pd alias REGAR merupakan residivis dan pernah divonis di Pengadilan Negeri Sibolga berdsarkan Portal SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor perkara  212/Pid.B/2021/PN Sbg, tanggal 15 Juni 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Terdakwa EDI KURNIAWAN LUBIS alias EDI SIMAMORA alias EDI merupakan residivis dan pernah divonis di Pengadilan Negeri Sibolga berdsarkan Portal SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Sibolga dengan nomor perkara:

       211/Pid.B/2015/PN Sbg, tanggal 10 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana pencurian

       348/Pid.B/2017/PN Sbg, tanggal 26 Oktober 2017 dalam perkara tindak pidana pencurian

       212/Pid.B/2021/PN Sbg, tanggal 01 November 2017 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana.

 

   
 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya