| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H |
MEISAROH Als MEI Als SARAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-367 /L.2.13.3/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR Bahwa Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, berlokasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Sekira pukul 03.30 Wib, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG yang terbangun lalu melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian Saksi bersama dengan rekannya, mencari handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. Pagi harinya, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG bersama dengan rekannya memeriksa rekaman CCTV Kantor Satpol PP yang mana memperlihatkan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH masuk ke dalam Kantor Satpol PP Sibolga dan mengambil Handphone milik Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG. Selanjutnya Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Sibolga.
Perbuatan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana
SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, berlokasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Sekira pukul 03.30 Wib, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG yang terbangun lalu melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian Saksi bersama dengan rekannya, mencari handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. Pagi harinya, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG bersama dengan rekannya memeriksa rekaman CCTV Kantor Satpol PP yang mana memperlihatkan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH masuk ke dalam Kantor Satpol PP Sibolga dan mengambil Handphone milik Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG. Selanjutnya Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Sibolga.
Perbuatan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
