Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
MEISAROH Als MEI Als SARAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-367 /L.2.13.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEISAROH Als MEI Als SARAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

 Bahwa Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit, berlokasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG meletakkan dan mengisi daya Handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green miliknya di samping meja, selanjutnya Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG pun tidur. Sekira pukul 02.45 Wib, Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH yang saat itu sedang melewati Kantor Satpol PP Sibolga kemudian melihat pintu Kantor dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Kantor Satpol PP Sibolga tersebut dan melihat sebuah handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green milik Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG berada di atas meja dengan kondisi sedang mengisi daya. Terdakwa pun langsung mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan Kantor Satpol PP Sibolga. Setibanya di Pos Satpam Bank BNI Sibolga, Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH menjual handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green tersebut kepada seorang Satpam Bank BNI seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH pun pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 03.30 Wib, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG yang terbangun lalu melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian Saksi bersama dengan rekannya,  mencari handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. Pagi harinya, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG bersama dengan rekannya memeriksa rekaman CCTV Kantor Satpol PP yang mana memperlihatkan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH masuk ke dalam Kantor Satpol PP Sibolga dan mengambil Handphone milik Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG. Selanjutnya Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Sibolga.

      • Bahwa Kantor Satpol PP Sibolga dikelilingi oleh tembok pembatas yang mana pada salah satu ruangan di Kantor tersebut difungsikan sebagai bangunan tempat tinggal.
      • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green adalah untuk mendapatkan uang agar dapat membayar kos-kosan.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari DEDI YONKI HUTAGALUNG selaku pemilik barang untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green.

Perbuatan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana

 

SUBSIDAIR

 Bahwa Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, berlokasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sibolga yang beralamat di Jl. S. Parman Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG meletakkan dan mengisi daya Handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green miliknya di samping meja, selanjutnya Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG pun tidur. Sekira pukul 02.45 Wib, Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH yang saat itu sedang melewati Kantor Satpol PP Sibolga kemudian melihat pintu Kantor dalam keadaan terbuka. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Kantor Satpol PP Sibolga tersebut dan melihat sebuah handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green milik Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG berada di atas meja dengan kondisi sedang mengisi daya. Terdakwa pun langsung mengambil handphone tersebut dan pergi meninggalkan Kantor Satpol PP Sibolga. Setibanya di Pos Satpam Bank BNI Sibolga, Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH menjual handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green tersebut kepada seorang Satpam Bank BNI seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH pun pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 03.30 Wib, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG yang terbangun lalu melihat handphone miliknya sudah tidak ada. Kemudian Saksi bersama dengan rekannya,  mencari handphone tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. Pagi harinya, Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG bersama dengan rekannya memeriksa rekaman CCTV Kantor Satpol PP yang mana memperlihatkan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH masuk ke dalam Kantor Satpol PP Sibolga dan mengambil Handphone milik Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG. Selanjutnya Saksi DEDI YONKI HUTAGALUNG melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Sibolga.

      • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green adalah untuk mendapatkan uang agar dapat membayar kos-kosan.
      • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari DEDI YONKI HUTAGALUNG selaku pemilik barang untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merk Realme C61 Warna Dark Green.

Perbuatan Terdakwa MEISAROH Als. MEI Als. SARAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya