Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan perbaikan/perubahan terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tandan Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah oleh SOFIA JULIASTY HUTAGALUNG, SE, M.M Tertanggal 19 Oktober 2022 atas nama Pemohon dari RISPAN HABEAHAN menjadi RISPAN DONATUS HABAYAHAN;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|