| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.Sus/2026/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | SINTON SIMANULLANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-202/L.2.13.3/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa SINTON SIMANULLANG pada waktu antara bulan September 2024 sampai dengan bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Dusun III, Desa Purba Tua, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa selaku orang tua kandung (ayah) Anak korban Risla Simanullang dan saksi Lista Hasibuan selaku orang tua kandung (ibu) Anak korban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dilakukan terhadap Anak kandung, dengan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dengan cara sebagai berikut : --------------- Bermula pada hari dan tanggal Anak korban Risla Simanullang (berusia 15 tahun, lahir di Purbatua pada tanggal 19 Oktober 2008, berdasarkan Surat Kartu Keluarga Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 1201172807080015 26 September 2022 atas nama Kepala Keluarga SINTON SIMANULLANG dengan keterangan status hubungan dalam keluarga SINTON SIMANULLANG sebagai Kepala Keluarga, LISTA HASIBUAN sebagai Istri, DONI SIMANULLANG, JERNI SIMANULLANG, CUCUN SIMANULLANG, NIXEN SIMANULLANG, RISLA SIMANULLANG, DISKI ADITIA SIMANULLANG, GABRIEL SIMANULLANG dan CAESAR SIMANULLANG sebagai Anak, yang ditandatangani secara Elektronik oleh SOFIA JULIASTY HUTAGALUNG, S.E.,M.M (NIP. 197307072002122001) selaku Kepala Dinas Pendudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah) yang tidak ingat di bulan September 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Anak korban yang beristirahat tidur bersama Terdakwa Sinton Simanullang, saksi Lista Hasibuan selaku orang tua (ibu) kandung, NIXEN SIMANULLANG selaku abang dan CAESAR SIMANULLANG selaku adik di ruang tengah dalam rumah milik Terdakwa dan saksi Lista Hasibuan yang berada di Dusun III, Desa Purba Tua, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kondisi rumah yang tidak memiliki kamar, beralaskan tikar dan penerangan yang gelap hanya menggunakan 1 (satu) bola lampu yang menyalah dengan posisi Anak korban disudut dengan dinding, NIXEN SIMANULLANG dan CAESAR SIMANULLANG berada ditengah sedangkan Terdakwa bersama saksi Lista Hasibuan kemudian Terdakwa membangunakan Anak korban dengan cara memegang-megang badan Anak korban sambil berbisik mengatakan “risla, bangun dulu” lalu Anak korban yang bangun terkejut melihat Terdakwa berada di depan wajah Anak korban sambil melototi mata Anak korban dengan tujuan Anak korban tidak melawan/mengkuti kehendak Terdakwa sambil berbisik mengatakan “jangan ribut kau ya, ayok lah sebentar, jangan takut kau, sebentarnya itu” lalu Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Anak korban, setelah itu Terdakwa menindih tubuh Anak korban kemudian mencium pipi, leher dan meraba payudara Anak korban yang dimana Anak korban melakukan perlawanan dengan cara menjauhkan diri dari Terdakwa sambil menendang badan Terdakwa namun Terdakwa memegang kaki Anak korban lalu menekukkan kaki Anak korban hingga membuat Anak korban tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban hingga membuat Anak korban merasakan kesakitan pada alat kelamin Anak korban, selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan badannya yang membuat alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Anak korban selama ± 3 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma miliknya yang Terdakwa buang diatas lantai, lalu Anak korban dan Terdakwa mengenakkan kembali pakaian kemudian Terdakwa pergi kembali ke posisi tempat Terdakwa tidur semula.
Setelah kejadian tersebut pada hari dan tanggal Anak korban (berusia 16 tahun, lahir di Purbatua pada tanggal 19 Oktober 2008) yang tidak ingat di bulan November 2024 sekira pukul 00.00 Wib, Anak korban yang beristirahat tidur dengan posisi Anak korban disudut dengan dinding, NIXEN SIMANULLANG dan CAESAR SIMANULLANG berada ditengah sedangkan Terdakwa bersama saksi Lista Hasibuan di Dusun III, Desa Purba Tua, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kondisi rumah yang tidak memiliki kamar, beralaskan tikar dan penerangan yang gelap hanya menggunakan 1 (satu) bola lampu yang menyalah, membangunakan kembali Anak korban dengan cara memegang-megang badan Anak korban sambil berbisik mengatakan “risla, bangun dulu” lalu Anak korban yang bangun terkejut melihat Terdakwa berada di depan wajah Anak korban sambil kembali melototi mata Anak korban dengan tujuan Anak korban tidak melawan/mengkuti kehendak Terdakwa sambil berbisik mengatakan “jangan ribut kau ya, ayok lah sebentar, jangan takut kau, sebentarnya itu” lalu Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Anak korban, setelah itu Terdakwa menindih tubuh Anak korban kemudian mencium pipi, leher dan meraba payudara Anak korban yang dimana Anak korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menjauhkan diri dari Terdakwa sambil menendang badan Terdakwa namun Terdakwa memegang kaki Anak korban lalu menekukkan kaki Anak korban hingga membuat Anak korban tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban hingga membuat Anak korban kembali merasakan kesakitan pada alat kelamin Anak korban, selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan badannya yang membuat alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Anak korban selama ± 3 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma miliknya di dalam alat kelamin Anak korban, lalu Anak korban dan Terdakwa mengenakkan kembali pakaian kemudian Terdakwa pergi kembali ke posisi tempat Terdakwa tidur semula. Kemudian Terdakwa kembali melakukan perbuatannya pada hari dan tanggal Anak korban yang tidak ingat di bulan Januari 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Anak korban yang beristirahat tidur dengan posisi Anak korban disudut dengan dinding, NIXEN SIMANULLANG dan CAESAR SIMANULLANG berada ditengah sedangkan Terdakwa bersama saksi Lista Hasibuan di Dusun III, Desa Purba Tua, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kondisi rumah yang tidak memiliki kamar, beralaskan tikar dan penerangan yang gelap hanya menggunakan 1 (satu) bola lampu yang menyalah, membangunakan Anak korban dengan cara memegang-megang badan Anak korban sambil berbisik mengatakan “risla, bangun dulu” lalu Anak korban yang bangun terkejut melihat Terdakwa berada di depan wajah Anak korban sambil melototi mata Anak korban dengan tujuan Anak korban tidak melawan/mengkuti kehendak Terdakwa sambil berbisik mengatakan “jangan ribut kau ya, ayok lah sebentar, jangan takut kau, sebentarnya itu” lalu Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Anak korban, setelah itu Terdakwa menindih tubuh Anak korban kemudian mencium pipi, leher dan meraba payudara Anak korban yang dimana Anak korban melakukan perlawanan dengan cara menjauhkan diri dari Terdakwa sambil menendang badan Terdakwa namun Terdakwa memegang kaki Anak korban lalu menekukkan kaki Anak korban hingga membuat Anak korban tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban hingga membuat Anak korban merasakan kesakitan pada alat kelamin Anak korban, selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan badannya yang membuat alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Anak korban selama ± 3 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma miliknya di dalam alat kelamin Anak korban, lalu Anak korban dan Terdakwa mengenakkan kembali pakaian kemudian Terdakwa pergi kembali ke posisi tempat Terdakwa tidur semula. Selanjutnya yang terakhir Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari dan tanggal Anak korban yang tidak ingat di bulan April 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Anak korban yang beristirahat tidur dengan posisi Anak korban disudut dengan dinding, NIXEN SIMANULLANG dan CAESAR SIMANULLANG berada ditengah sedangkan Terdakwa bersama saksi Lista Hasibuan di Dusun III, Desa Purba Tua, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kondisi rumah yang tidak memiliki kamar, beralaskan tikar dan penerangan yang gelap hanya menggunakan 1 (satu) bola lampu yang menyalah, membangunakan Anak korban dengan cara memegang-megang badan Anak korban sambil berbisik mengatakan “risla, bangun dulu” lalu Anak korban yang bangun terkejut melihat Terdakwa berada di depan wajah Anak korban sambil melototi mata Anak korban dengan tujuan Anak korban tidak melawan/mengkuti kehendak Terdakwa sambil berbisik mengatakan “jangan ribut kau ya, ayok lah sebentar, jangan takut kau, sebentarnya itu” lalu Terdakwa memaksa membuka celana dan celana dalam Anak korban, setelah itu Terdakwa menindih tubuh Anak korban kemudian mencium pipi, leher dan meraba payudara Anak korban yang dimana Anak korban melakukan perlawanan dengan cara menjauhkan diri dari Terdakwa sambil menendang badan Terdakwa namun Terdakwa memegang kaki Anak korban lalu menekukkan kaki Anak korban hingga membuat Anak korban tidak dapat bergerak, kemudian Terdakwa memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak korban hingga membuat Anak korban merasakan kesakitan pada alat kelamin Anak korban, selanjutnya Terdakwa menggoyang-goyangkan badannya yang membuat alat kelaminnya keluar masuk ke dalam alat kelamin Anak korban selama ± 3 menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma miliknya di dalam alat kelamin Anak korban, lalu Anak korban dan Terdakwa mengenakkan kembali pakaian kemudian Terdakwa pergi kembali ke posisi tempat Terdakwa tidur semula. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Anak korban menjadi hamil yang membuat Anak korban malu dilingkungan keluarga, masyarakat maupun lingkungan sekolah karena Anak korban masih menjalani Pendidikan di Sekolah pada Tingkat SMA Kelas III, berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD. RSUD PANDAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 134519/001/RSUD/IX/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama RISLA SIMANULLANG, yang diperiksa oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Kes.,M.Ked (For), Sp.,FM pada hari Senin tanggal 03 September 2025 pukul 14.34 Wib di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, dengan hasil pemeriksaan pada kelainan-kelainan fisik :
Dijumpai robekan arah jam 1, 2, 3, 4, 5, 7, 8, 9, 10, 11.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 622 Ayat (6) tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
