Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
RINDU TAMBA alias RINDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-433/L.2.13.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINDU TAMBA alias RINDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RINDU TAMBA alias RINDU bersama BUYUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan M. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya disebuah mobil box sales rokok SHK milik PT. SURYATAMA HARAPAN KITA yang terparkir dipinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa Rindu Tamba alias Rindu yang sedang bersama BUYUNG (Daftar Pencarian Orang / DPO) mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda MEGAPRO dengan nomor Polisi BB 4660 NK atas nama pemilik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK milik saksi Elly Agustina melintas di Jalan M. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga dan melihat mobil box sales rokok SHK milik PT. SURYATAMA HARAPAN KITA yang dikendari saksi Hendra selaku supir bersama saksi Julpan Saputra selaku sales sedang terparkir dibelakang mobil L300 jenis pick up kemudian Terdakwa memarkirkan becak sewa bermotor yang Terdakwa kendarai dibelakang mobil L300 tersebut dan berjalan menuju mobil box sales rokok SHK tersebut lalu Terdakwa merusak penutup pintu mobil tersebut berupa 1 (satu) buah gembok merk U-LOCK warna silver dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas (Daftar Pencarian Barang / DPB) dan 1 (satu) buah batu bulat (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang Terdakwa ambil dari bag becak sewa bermotor tersebut hingga terbuka selanjutnya Terdakwa dan BUYUNG (DPO) mengangkat dan memindahkan barang-barang yang ada di dalam mobil box tersebut ke dalam becak sewa bermotor yang Terdakwa kendarai tersebut berupa karton besar dan karton kecil yang berisikan :

  1. 2 (dua) pak rokok merk UNION Filter.
  2. 4 (empat) pak rokok merk MARCOPOLO Gold.
  3. 45 (empat puluh lima) pak rokok merk UNION kotak.
  4. 8 (delapan) pak rokok merk GUNUNG GULA.
  5. 9 (sembilan) pak rokok merk KONCO kretek.
  6. 8 (delapan) pak rokok merk PRAMBANAN 16.
  7. 2 (dua) pak rokok merk PANAMA 12.
  8. 13 (tiga belas) pak rokok merk MARCOPOLO MILD.

Kemudian Terdakwa menutup kembali pintu mobil tersebut dan pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada BUYUNG (DPO) untuk BUYUNG (DPO) jualkan dan tidak berapa lama BUYUNG (DPO) datang menemui Terdakwa dan memberitahukan ia nya sudah menjual beberapa jenis rokok tersebut dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dan BUYUNG (DPO) membagi hasil penjualan beberapa jenis rokok tersebut dengan mendapat masing-masing sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya saksi Hendra dan saksi Julpan Saputra yang menyadari atas kerusakan 1 (satu) buah gembok merk U-LOCK warna silver yang ada pada penutup pintu mobil dan kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik PT. SURYATAMA HARAPAN KITA tersebut mencari CCTV yang ada dtempat sekitar dan melihat wajah Terdakwa dan BUYUNG (DPO) dalam rekaman CCTV tersebut kemudian saksi Hendra bersama rekannya bernama ALBAR mencari keberadaan Terdakwa dan BUYUNG (DPO).

Sekira pukul 14.00 Wib BUYUNG (DPO) mendatangi kembali Terdakwa dan menyerahkan beberapa sisa rokok tersebut yang Terdakwa simpan di dalam rumah milik Terdakwa yang berada di Jalan Sibuluan, Blok B, No.4, Kelurahan Sipansihaporas, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekira pukul 18.00 Wib pada saat saksi Hendra dan ALBAR hendak pulang menuju rumah masing-masing, ALBAR menghubungi saksi Hendra yang memberitahukan ia nya melihat Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda MEGAPRO dengan nomor Polisi BB 4660 NK sedang melintas dari arah Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah menuju arah Kota Sibolga, mendengar hal tersebut saksi Hendra langsung menemui ALBAR yang mengikuti Terdakwa dan sama-sama melakukan penghentian terhadap becak sewa bermotor yang dikendarai Terdakwa kemudian melakukan introgasi dengan menunjukkan rekaman CCTV Terdakwa yang mengambil barang-barang milik PT. SURYATAMA HARAPAN KITA lalu Terdakwa yang mengakui perbuatannya mengajak saksi Hendra dan ALBAR menuju rumah Terdakwa untuk mengambil sisa barang-barang milik PT. SURYATAMA HARAPAN KITA tersebut berupa :

  1. 8 (delapan) pak rokok merk KONCO KRETEK.
  2. 8 (delapan) pak rokok merk PRAMBANAN 16.
  3. 9 (sembilan) pak rokok merk MARCOPOLO MILD.
  4. 2 (dua) pak rokok merk PANAMA 12.
  5. 4 (empat) pak rokok merek MARCOPOLO GOLD.
  6. 7 (tujuh) pak rokok merk GUNUNG GULA.

Setelah itu Terdakwa bersama saksi Hendra dan ALBAR pergi ke sebuah Toko yang menurut Terdakwa tempat BUYUNG (DPO) menjual rokok yang sudah dijualnya yang berada di daerah Aek Parombunan, Kota Sibolga namun pihak Toko tersebut menerangkan tidak ada menerima barang-barang dari BUYUNG (DPO) dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian RESKRIM Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama BUYUNG (DPO) tersebut membuat PT. SURYATAMA HARAPAN KITA mengalami kerugian sebesar Rp. 19.356.150,- (sembilan belas juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya