Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2025/PN Sbg | 1.HOTMAR MARPAUNG 2.DAMSES MARPAUNG |
2.NATALINA PURBA 3.LINA RUTH MINI PURBA 4.GILBERT MIKAEL HASOLOAN 5.ERNESTO PURBA 6.RENITA TIAR LINDA PURBA 7.GIDION PURBA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Sebidang tanah seluas lebih kurang 4.510 meter persegi yang terletak di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Ebes Simanjuntak 3.Menyatakan Para Penggugat dan seluruh ahli waris dari Almarhum A. Jabi Raja Ihutan Marpaung/ Almarhumah boru Nadeak beserta seluruh ahli waris dari 3 ( tiga ) orang anaknya yaitu : 4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim Objek Sengketa berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 144/107/SKT/XIII/2013 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, tahun 2014 berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 145/76/SKHM/IX/2014 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, selanjutnya tahun 2017 Sertifikat Hak Milik No.52 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I diatas tanah milik Para Penggugat berukuran seluas lebih kurang 4.510 meter persegi yang terletak di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Ebes Simanjuntak 5.Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Tanah Nomor : 144/107/SKT/XIII/2013 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, tahun 2014 berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 145/76/SKHM/IX/2014 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, selanjutnya tahun 2017 Sertifikat Hak Milik No.52 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I diatas tanah Objek Sengketa dan yang terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 6.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak diatasnya haruslah keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan bebas tanpa beban apapun diatasnya
8.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |