Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.HOTMAR MARPAUNG
2.DAMSES MARPAUNG
2.NATALINA PURBA
3.LINA RUTH MINI PURBA
4.GILBERT MIKAEL HASOLOAN
5.ERNESTO PURBA
6.RENITA TIAR LINDA PURBA
7.GIDION PURBA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HOTMAR MARPAUNG
2DAMSES MARPAUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHHOTMAR MARPAUNG
2Mangihut Tua Rangkuti, SHDAMSES MARPAUNG
Tergugat
NoNama
1NATALINA PURBA
2LINA RUTH MINI PURBA
3GILBERT MIKAEL HASOLOAN
4ERNESTO PURBA
5RENITA TIAR LINDA PURBA
6GIDION PURBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2CAMAT BARUS UTARA
3Kepala Desa Sihorbo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Sebidang tanah seluas lebih kurang 4.510 meter persegi yang terletak di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : berbatas dengan tanah Ebes Simanjuntak
Sebelah Timur    : berbatas dengan tanah Bijaksana Simanjuntak
Sebelah Selatan    : berbatas dengan tanah Ramli Sihite
Sebelah Barat    : berbatas dengan Tepi Jurang
Sebagai tanah milik Para Penggugat dan seluruh ahli waris dari Almarhum A. Jabi Raja Ihutan Marpaung/ Almarhumah boru Nadeak beserta seluruh ahli waris dari 3 ( tiga ) orang anaknya yaitu :
1. Almarhum Raja Tunggal Marpaung/ Almarhumah boru Nadeak;
2. Almarhum Raja Paima Marpaung/ Almarhumah boru Galingging;
3. Almarhum Edward Marpaung/ Almarhumah boru Sihite;    

3.Menyatakan Para Penggugat dan seluruh ahli waris dari Almarhum A. Jabi Raja Ihutan Marpaung/ Almarhumah boru Nadeak beserta seluruh ahli waris dari 3 ( tiga ) orang anaknya yaitu :
1. Almarhum Raja Tunggal Marpaung/ Almarhumah boru Nadeak;
2. Almarhum Raja Paima Marpaung/ Almarhumah boru Galingging;
3. Almarhum Edward Marpaung/ Almarhumah boru Sihite adalah pemilik sah dan memiliki hak untuk membuat, memohonkan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Tengah untuk mengajukan pendaftaran tanah dan/atau persertifikatan tanah dengan berpedoman dan sesuai pada ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

4.Menyatakan perbuatan Para Tergugat mengklaim Objek Sengketa berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 144/107/SKT/XIII/2013 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, tahun 2014 berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 145/76/SKHM/IX/2014 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, selanjutnya tahun 2017  Sertifikat Hak Milik No.52 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I diatas tanah milik Para Penggugat berukuran seluas lebih kurang 4.510 meter persegi yang terletak di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara    : berbatas dengan tanah Ebes Simanjuntak
Sebelah Timur    : berbatas dengan tanah Bijaksana Simanjuntak
Sebelah Selatan    : berbatas dengan tanah Ramli Sihite
Sebelah Barat    : berbatas dengan Tepi Jurang
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;

5.Menyatakan menurut hukum Surat Keterangan Tanah Nomor : 144/107/SKT/XIII/2013 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III, tahun 2014 berdasarkan Surat Keterangan Hak Milik Nomor : 145/76/SKHM/IX/2014 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II, selanjutnya tahun 2017  Sertifikat Hak Milik No.52 atas nama Almarhum Taruli Purba yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I diatas tanah Objek Sengketa dan yang terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum tidak berdasar dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

6.Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak diatasnya haruslah keluar dari objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan bebas tanpa beban apapun diatasnya


7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);

8.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak