Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
1.SONANG SINAGA
2.MUHAMMAD SHOLLI HUTAGALUNG Alias IYONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1299/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONANG SINAGA[Penahanan]
2MUHAMMAD SHOLLI HUTAGALUNG Alias IYONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I. SONANG SINAGA dan Terdakwa II. MUHAMMAD SHOLLI HUTAGALUNG alias IYONG bersama-sama dengan DEDI SAPUTRA CANIAGO (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Dusun I, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Jusmawarni Daulay atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong, DEDI SAPUTRA CANIAGO (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang bertemu dibelakang rumah milik saksi Tanda Uli Telaumbanua alias Uli di Dusun I, Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah berencana bersama-sama mengambil barang-barang milik saksi Jusmawarni Daulay dari dalam rumah miliknya yang berada didepan rumah saksi Tanda Uli Telaumbanua alias Uli dengan berjalan masuk kedalam perkarangan rumah saksi Jusmawarni Daulay dengan peran DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) membuka pintu samping rumah saksi Jusmawarni Daulay dengan cara merusak baut engsel yang terkunci 1 (satu) buah gembok yang lengket pada pintu menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga bergagang besi bentuk “T” miliknya lalu masuk kedalam rumah saksi Jusmawarni Daulay sedangkan Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (DPO) berperan memantau keadaan sekitar rumah saksi Jusmawarni Daulay yang setelah itu DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) yang keluar dari rumah saksi Jusmawarni Daulay membawa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg dan memasang kembali baut engsel yang terkunci 1 (satu) buah gembok yang lengket pada centolan pintu samping rumah saksi Jusmawarni Daulay lalu menjualkan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg tersebut kepada saksi Tanda Uli Telaumbanua alias Uli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong, DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (DPO) bagi bersama hasil penjualannya.

Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong, DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (DPO) yang kembali berkumpul dibelakang rumah milik saksi Tanda Uli Telaumbanua alias Uli bersama-sama pergi dan masuk kedalam rumah saksi Jusmawarni Daulay dengan cara DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) merusak kembali baut engsel yang terkunci 1 (satu) buah gembok yang lengket pada pintu menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga bergagang besi bentuk “T” miliknya, setelah itu Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong dan DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) mengangkat 1 (satu) buah kompor gas jumbo merk RINNAI warna putih yang diambil dari dapur dan meletakkannya di depan rumah saksi Jusmawarni Daulay yang dilanjutkan dengan Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong, DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (DPO) bersama-sama mengangkat 1 (satu) buah kulkas dua pintu warna merah bergambarkan bunga rose merk POLYTRON dari dapur dan meletakkannya juga di depan rumah saksi Jusmawarni Daulay, setelah itu Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong dan DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) pergi mengambil 1 (satu) unit becak bermotor merk HONDA GL 160 D warna merah dengan nomor polisi : BB 2642 MP, nomor rangka : MH1KC1218K118094, nomor mesin : KC12E1117567 (pada becak, nomor polisi tidak terpasang) milik Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong (sudah Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong Jual kepada saksi Maslul Sitompul) kemudian bersama-sama kembali mengangkat 1 (satu) buah kulkas dua pintu warna merah bergambarkan bunga rose merk POLYTRON dan 1 (satu) buah kompor gas jumbo merk RINNAI warna putih keatas becak motor milik Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong dan pergi meninggalkan tempat tersebut menuju sebuah doorsmeer yang DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) kuasai 1 (satu) buah kulkas dua pintu warna merah bergambarkan bunga rose merk POLYTRON tersebut sedangkan 1 (satu) buah kompor gas jumbo merk RINNAI warna putih disimpan dirumah milik Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong.

Sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong, DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (DPO) membagi uang hasil 1 (satu) buah kulkas dua pintu warna merah bergambarkan bunga rose merk POLYTRON yang DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) jualkan kepada saksi Mulia Budi seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan mendapat bagian Terdakwa I. Sonang Sinaga sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa I. Sonang Sinaga, Terdakwa II. Muhammad Sholli Hutagalung alias Iyong, DEDI SAPUTRA CANIAGO (DPO) dan OSCAR SANKOKO SITOMPUL alias KOKO (DPO) tersebut membuat saksi Jusmawarni Daulay mengalami kerugian ± Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya