Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
WILLI SIANIPAR als UWEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-141/L.2.13.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLI SIANIPAR als UWEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WILLI SIANIPAR alias UWEL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di depan Sekolah SD Negeri 087981 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Willi Sianipar alias Uwel yang bekerjasama dalam peredaran Narkotika bersama WILLY (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan system laku bayar menerima telpon dari WILLY (DPO) melalui 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru dengan nomor telpon/Whatsapp : 0831-4008-4198/0812-6045-8334, nomor IMEI 1 : 355847116269387 dan IMEI 2 : 355847116269395 milik Terdakwa dengan mengatakan "datanglah pra, jemput lah (sabu)” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “nantilah aku datang malam aja jam 9” lalu WILLY (DPO) mengatakan “balekkan aja sama ku delapan ratus ribu pra” lalu Terdakwa mengatakan “tujuh setengah lah ya pra”.

 

Sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi WILLY (DPO) dengan mengatakan “otw lah aku” lalu WILLY (DPO) mengatakan “gak usah, biar aku yang antar, dimana posisi” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “aku di kuburan cina sarudik” lalu WILLY (DPO) mengatakan “udah ku letak itu di bawah pohon di depan Sekolah SD Negeri 087981”, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH31KP001CK20304 dan nomor mesin : 1KP-203282 pergi menuju Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di depan Sekolah SD Negeri 087981 dan mengambil sabu tersebut yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Surya kemudian Terdakwa memasukkan sabu tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan pergi membawa sabu tersebut menuju Tangkahan yang berada di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

 

Sekira pukul 21.00 Wib pada saat di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi MHD. Reza Hardiansyah Siregar, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna kuning tanpa nomor polisi yang sedang Terdakwa kendarai dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru dengan nomor telpon/Whatsapp : 0831-4008-4198/0812-6045-8334, nomor IMEI 1 : 355847116269387 dan IMEI 2 : 355847116269395 dari dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 082/PK/X/2025 tanggal 06 September 2025 atas nama WILLI SIANIPAR alias UWEL, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 167/SP.10055/IX/2025 tanggal 08 Oktober 2025 atas nama WILLI SIANIPAR alias UWEL, yang ditimbang oleh Leonard Panusunan Manik selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih  (diduga sabu) dengan berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Muhammad Hanafi Irawan.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7262/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama WILLI SIANIPAR alias UWEL berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 0,80 (nol koma delapan nol) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan (dimaknai sebagai perbuatan yang secara subsransial merupakan peredaran gelap Narkotika yang meliputi : membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, mentransito, membawa atau mengangkut Narkotika, sepanjang belum diatur dalam Undang-undang Penyesuaian Pemidanaan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 dalam Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 pada huruf (A) Hasil Rumusan Kamar Pidana angka (4)) Narkotika jenis sabu tersebut. 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa WILLI SIANIPAR alias UWEL pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

 

Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa Willi Sianipar alias Uwel yang yang sedang memiliki Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari WILLY (Daftar Pencarian Orang / DPO) pergi membawa sabu tersebut menuju Tangkahan yang berada di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna kuning tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH31KP001CK20304 dan nomor mesin : 1KP-203282 dan pada saat di Jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pinggir jalan, Petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi MHD. Reza Hardiansyah Siregar, saksi Fany S.W. Aritonang dan saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO GT warna kuning tanpa nomor polisi yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dengan menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal (diduga sabu) dengan berat brutto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram dari kantong celana sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone Android merk INFINIX warna biru dengan nomor telpon/Whatsapp : 0831-4008-4198/0812-6045-8334, nomor IMEI 1 : 355847116269387 dan IMEI 2 : 355847116269395 dari dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

 

Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 082/PK/X/2025 tanggal 06 September 2025 atas nama WILLI SIANIPAR alias UWEL, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Menthaphetamine.

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 167/SP.10055/IX/2025 tanggal 08 Oktober 2025 atas nama WILLI SIANIPAR alias UWEL, yang ditimbang oleh Leonard Panusunan Manik selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih  (diduga sabu) dengan berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Muhammad Hanafi Irawan.

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7262/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 atas nama WILLI SIANIPAR alias UWEL berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa dengan berat bruto 0,80 (nol koma delapan nol) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PENATA TK I. Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd serta diketahui AKBP. Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.

 

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya